Media Humas Polri // Barabai
Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AF (34), tersangka diamankan pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Keramat, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, HST.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, tersangka diamankan polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana membawa narkotika jenis sabu.
“Sesuai KTP, AF warga Desa Mahang Putat RT 004 RW 002 Kecamatan Pandawan, HST, ” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,10 gram.
“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu kotak rokok PIN, satu Handphone merek Oppo, satu sepeda motor merek Yamaha Xeon, Uang Tunai Rp 30.000,” katanya.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( Nanang )