Nekat Sunat Proyek DANA DESA
Hasil pantauan dan Investigasi awak Media Humas Polri , Pengerja’an jalan setapak di Dusun Pasir Panjang , RT/RW : 06/012, Desa Wates , Kecamatan Lekok , Kabupaten pasuruan , Provinsi Jawa Timur .
Di duga melanggar (KIP) keterbukaan informasi Publik , yang mana telah di atur dalam PP no 14 tahun 2008 dan Tidak sesuai (RAB) Rencana Anggaran Biaya.
Kamis (24/11/2022).
Berdasarkan temuan dan informasi yang di dapat adalah pemasangan paving di kerjakan pada malam hari , dengan ukuran : Panjang 50 m² x Lebar 163 cm , paving blok menggunakan ukuran K200 , dan pemasangan terkesan asal-asalan, tidak rapi, dan asal jadi .
Belum Genap 3,5 bulan. Namun kondisi fisik proyek amburadul dan tidak terdapat prasasti hingga saat ini , padahal anggaran tersebut sudah tertera di RAB.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada warga sekitar proyek, warga mengeluhkan,
jika proyek tidak menyesuaikan dengan (RAB) Rencana Anggaran Biaya.
“Kalau hujan turun air menggenang di depan halaman rumah kami” Ujar warga sekitar.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 .
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan Fisik / non Fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek .
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan , lokasi proyek , nomor kontrak , waktu pelaksanaan proyek , sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang di kerjakan .
Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut di curigai dan di duga bermasalah ,” Menurut beberapa analisa yang kami himpun dari beberapa nara sumber .
Kasus pemasangan paving blok ini akan terus kami gali informasi’nya semaximal mungkin dan tidak akan awak media berhenti sampai di sini.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala desa Wates tidak respon untuk di mintai Keterangan awak media.
Bersambung ….
Jurnalis “Nawangsari”