Ngeri Suami Istri Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid 19.
Mediahumaspolri || Touna
Temuan Dugaan Kasus tindak pidana korupsi dalam penaganan pencegahan Covid -19 .
Dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Camat Tete inisial LK sebagai pelaku yang merugikan keuangan negara Senilai 39.910.000 bersama rekanya IM,Pr.KM telah ditingkatkan kasusnya setelah melengkapi berkas pihak Tipikor melayangkan P-21 ke Kejari Touna.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Touna AKBP S.Sofyan saat memimpin press release, di kantin Polres Jl.R Rato Kecamatan Ampana Kota,Touna.
Selanjutnya Kata” Kapolres Sofyan,saat ini berkas perkara kasus itu telah di terima P-21 dan sudah tahab dua,dikejaksaan “Ujar,Sofyan Senin (04/09/2023)
Selepas penyampaian Kapolres”ditambahkan Kasih Humas Polres touna Iptu triyanto
saat ini kedua tersangka Inisial IM dan KM (Istri)serta barang bukti telah dilimpahkan di Kejaksaan hari pada ini Senin (04/09)
Lanjut dari kasus tersebut triyanto memaparkan kronologis kasus korupsi yang menimpa Eks Camat Tete,telah ditangani pihak Polres selama satu tahun lebih lamanya.
dengan Laporan polis Nomor:LP/A/163/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Touna/Polda Sulawesi Tengah/Tanggal 09 Juli 2021
Surat perintah penyidikan Nomor:SP.Sidik/42.b/I/2023 Reskrim,Tanggal 02 Januari- 2023
Akibat kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh para pelaku,tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan untuk IM melangarar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambakan degan UU nomor 20 tahun 2021 tetang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
sedangkan Pr.M (Istri) telah melangar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHpidana.
“untuk selanjutnya perkembangan tindak lanjut kasus nanti tanyakan langsung ke pihak Kejaksaan “Pungkasnya.(Arwis).