Ngerii Selain Menjadi Bos Galian C Oknum Ini Mengunakan Elpiji 3 Kg Untuk Dua Kandang Ayam
Media Humas Polri|| Tuban
Proyek Galian C ilegal, dikawasan bukit Simo Perbatasan dengan Desa Menilo Kecamatan Soko mengeliat,di lokasi tersebut ditemukan aktivitas penambangan galian tanah huruk yang mengakibatkan kerusakan alam , menganggu Masyarakat sekitar dan Masyarakat penguna jalan karena hilir mudiknya kendaraan.
Hasil investigasi media dilapangan ditemukannya keluar masuk kendaraan dum truck yang diduga memuat tanah huruk. Aktivitas penambangan berskala besar ini persisnya berada dihantaran Bengawan Solo perbatasan Bojonegoro-Tuban.
Dampak yang dirugikan paling nyata akibat dari aktivitas penambangan yang diduga liar itu adalah lingkungan alam yang rusak ,jalan poros juga rusak berat.Karena nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama.Hal ini akibat volume jalan tidak mampu menopang beban kendaraan berikut kapasitas muatan yang dibawanya.
Pengerukan tanah galian C yang diduga ilegal tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.Tim investigasi mencoba menelusuri fakta lapangan ada beberapa dum truck dan alat berat Excavator di lokasi galian. Selasa(25/06/2024) .
Saat awak media mengorek informasi terkait pemilik tambang kepenjaga galian, operator excavator, dan pembantu penyebrangan (klebet) tak satupun dapat dimintai keterangan.
Kemudian kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa galian C yang tidak mengantongi izin (Ilegal) tersebut di duga milik oknum mantan Kepala Desa Simo berinisial Mks,Perangkat Desa Simo aktif Nglm ,pengelola tambang JA dan Ceker Muk.Dimana status lokasi galian diduga Tanah Milik Negara (TN).
“Ya pak,tambang tersebut milik mantan Kepala Desa ,sekaligus yang punya dua kandang ayam.
Kandang ayam tersebut juga bermasalah karena pemanasnya mengunakan Elpiji bersubsidi mangkanya Elpiji 3 kg sering telat karena disalah gunakan,sekali datang satu gerobak isi kurang lebih dua puluh Elpiji.” Ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
“Selain mantan kades,ada empat orang lagi yang memiliki atau mengelolanya,termasuk Perangkat Desa yang masih aktif itu.” pungkasnya.
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Mohon untuk dinas terkait baik Polsek Soko dan Polres Tuban untuk menindak lanjuti adanya galian C ini,karena mereka seolah olah tak akan pernah kesentuh hukum atau kebal Hukum dan diduga pelakunya sama dengan penyalah gunaan Gas Elpiji subsidi 3 Kg yang dipakai untuk pemanas kandang ayam.( Ahmad Gz)