Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat beserta Dubalang Mengadakan Rapat Kebangkitan Alam Surambi Sungai Pagu Menolak Ranperda RT/RW Kabupaten Solok Selatan

Media Humas Polri // Solok Selatan

Bertempat di Gedung Nasional Muara Labuh Niniak Mamak dan tokoh masyarakat, berserta Dubalang mengadakan rapat dengan tema” Kebangkitan Alam Surambi Sungai Pagu”, dengan agenda menolak Ranperda RT/RW kabupaten Solok Selatan. Pada Sabtu, (15/07/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut Irwandi selaku Ketua Panitia menerangkan kegiatan ini dikarenakan terjadinya perubahan dan Pergeseran luas wilayah oleh Pemerintah Daerah Solok Selatan, tanpa ada pemberitahuan ataupun sosialisasi terhadap Niniak Mamak Alam Surambi Sungai Pagu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Solok Selatan tahun 2021 dan tahun 2022.

Pada tahun 2021 luas wilayah Kecamatan Sungai Pagu 596.00 km2, Kecamatan KPGD 524,10 km2 dan Kecamatan Pauh Duo 348.10 km2. Namun Pada tahun 2022 terjadi perbedaan luas wilayah diantaranya: Kecamatan Sungai Pagu 291.80 km2, Kecamatan KPGD 420.54 km2 dan Kecamatan Pauh Duo 263.96 km2. Dengan terjadinya pergeseran atau perubahan luas wilayah tersebut Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Dubalang yang hadir dalam Acara Kebangkitan Alam Surambi menolak keras atas RAPERDA RT/RW Kabupaten Solok Selatan.

Dalam acara tersebut turut hadir: (DR. ZULKHAIRI), (NURFIRMANWANSYAH) sebagai anggota DPRD Provinsi, ARMEN SYAHJOHAN sebagai anggota DPRD Solok Selatan) dan MUKHLIS, ST. Spd) sebagai (anggota DPRD Solok Selatan), serta EDI SUSANTO (Tuanku Rajo Malenggang).

Mukhli selaku anggota DPRD Solok Selatan yang juga anggota Pansus Ranperda RT/RW, menyatakan bahwa proses Ranperda RT/RW tersebut masih dalam tahapan pembahasan belum final. Dengan adanya pertemuan tokoh masyarakat dan Niniak Mamak ini suatu hal yang positif.

Terpisah Wakil Ketua DPRD, yaitu: (ARMEN SYAHJOHAN), menyatakan akan senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Saya selaku anak kemenakan dan anggota DPRD Menurutnya, selaku pimpinan DPRD dia menolak tegas dan bersedia berhenti sebagai anggota DPRD dari pada menyetujui Ranperda RT/RW tersebut.

Dan Armen syahjohan juga menerangkan bahwa beberapa data yang disuguhkan bersumber dari Pemerintah Daerah Solok Selatan diantaranya: UU nomor 38 tahun 2003, tentang BPS dan Peta RT/RW 2012. Badan Informasi geospasial (BIG) dan PUTRP Solok Selatan tidak satupun yang cocok luas wilayahnya, sekarang pembahasan Ranperda RT/RW di Pansus “DEADLOCK” Ujarnya. (TIM/Andre R.)

Pos terkait