Media Humas Polri // Probolinggo
Paska mengamankan 7 (tujuh) orang pemuda saat sedang sedang minum miras jenis arak sambal menonton kegiatan tablig akbar di alun-alun Kota Probolinggo, jajaran Polres Probolinggo Kota menggelar razia minuman keras, sabtu malam (25/03/2023).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi humas Iptu Zainullah mengungkapkan, bahwa kegiatan ini berawal dari informasi di Kel. Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo terdapat penjualan minuman keras beralkohol jenis Arak Bali.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh satgas tindak dengan melakukan penangkapan terhadap GV alias “Bebek”. Pada saat ditangkap, petugas juga melaksanakan penggeledahan dirumah GV dan berhasil ditemukan 185 botol (110 Liter) minuman keras jenis arak Bali.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo Kota kemudian diserahkan ke petugas Sat Samapta untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Memang hal ini berkaitan dengan beberapa anak muda yang sebelumnya kita amankan karena kedapatan minum-minuman keras pada saat pelaksanaan konser Tablik Akbar di alun – alun. Dari kejadian tersebut, tim satgas lidik melaksanakan pengembangan dan akhirnya didapatkan informasi tersangka GV ini”. terangnya.
Iptu Zainullah juga menjelaskan bahwa untuk para pemuda yang diamankan dan penjual arak akan dikenakan pasal perda Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Probolinggo.
“ Harapannya dengan adanya razia miras ini, dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana kejahatan yang dipicu akibat mabuk minuman keras seperti beberapa kejadian belakangan ini”. pungkasnya. (Hms Polres Probolinggo kota/Erwanto)