NR Warga Way Jepara Diduga Melakukan Bisnis RT/RW NET Ilegal Kebal Hukum
Media Humas Polri || Lampung Timur
Praktek ilegal RT/RW Net telah menjadi fenomena yang meresahkan.
Salah satu pengusaha Wifi RT/RW net warga Way Jepara Lampung Timur yaitu berinisial NR ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatannya melakukan bisnis RT/RW Net Ilegal dan menyatakan bukan hanya saya sendiri banyak juga di Way Jepara yang melakukn bisnis yang sama.
NR juga mengatakan bahwa adiknya bekerja di telkom dan ada juga yang Perwira di Polda Lampung yang mana cendrung menunjukkan sikap kebal hukum.
Banyaknya Kabel wifi Menempel Di Tiang Listrik Dan Tiang Optik Secara Ilegal Sangat Membahayakan Terjadi Konseleting Listrik Di tambah kabel Berseliweran Membahayakan Masyrakat jika Sampai Jatuh Ke jalan bisa Berdampak bagi Pengguna Jalan Khususnya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktek-praktik illegal Ini, penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(ATS)