Nyanyian HI Bawa Pengedar Narkoba ke Sel Tahanan Polres Balangan

Nyanyian HI Bawa Pengedar Narkoba ke Sel Tahanan Polres Balangan

Media Humas Polri|| Balangan

Bacaan Lainnya

Aksi penangkapan Sat Resnarkoba Polres Balangan terhadap seorang lelaki berinisial HI (39) di Jalan A Yani, Kelurahan Paringin Kota, Balangan, membuat pihak kepolisian mengantongi satu nama pengedar narkotika jenis sabu.

Nyanyian HI dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Balangan membawa mereka mengungkapkan kasus baru yang lebih besar.

HI mengakui mendapatkan barang narkoba dari seorang laki-laki berinisial SU (44) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Lantas pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan sosok pengedar yang diterangkan oleh HI.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan SU bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Balangan terhadap HI yang diamankan sebelumnya di wilayah Balangan pada Kamis (20/6/2024) tengah malam.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dengan membawa HI untuk menunjukkan dimana keberadaan SU, tempatnya membeli narkotika jenis sabu.

SU ditangkap pada Jumat (21/6/2024) dinihari oleh Satresnarkoba Polres Balangan. Ia dibekuk di pondok pribadi milik SU, tepatnya di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan disaksikan Ketua RT setempat, pihak kepolisian menemukan 35 (tiga puluh lima) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna ungu beserta barang bukti lainnya.

Disampaikan oleh Iptu Eko bahwa SU menerangkan sebelumnya ada menjual narkotika jenis sabu kepada HI.

SU pun kini dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 35 paket sabu dengan berat kotor sebanyak 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram, dompet, uang tunai, ponsel beserta barang bukti pendukung lainnya.

Atas tindakannya, SU diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nanang)

Pos terkait