Media Humas Polri // Balikpapan
Hutan mangrove Sungai Sabut merupakan kawasan yang wajib dilindungi karena itu menjaga keseimbangan sosial dan ekologis. Kawasan tersebut merupakan ekosistem penting bagi kehidupan pesisir tidak hanya itu, di sana juga terdapat mangrove emas atau kuning yang dikeramatkan oleh suku Balik, sebagai tempat upacara upacara adat mereka.
Namun sejak bulan Febuari 2024, diperkirakan kurang lebih dari 4 hektar hutan mangrove telah dibabat dan dihancurin dengan alat berat buldoser.
Oikos Nusantara sebagai organisasi kemasyarakatan yang fokus ke isu lingkungan sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan ini.
Direktur Oikos Nusantara Antonius Perada Nama (Bung Jack) menyampaikan bahwa informasi soal pembabatan ini merupakan benar adanya dan ini bicara fakta.
Monitoring lapangan Oikos Nusantara baik darat maupun laut menemukan fakta bahwa di lapangan sementara telah terjadi pembabatan, Pendorongan dan penimbunan hutan mangrove seluas lebih 4 hektare di sungai sabut kelurahan Pemaluan kecamatan Sepaku.
Menurut Antonius Prada Nama Selaku Direktur Oikos Nusantara Belum diketahui kawasan tersebut akan dijadikan proyek apa? Di lapangan juga tidak tampak papan pengumuman, tapi berdasarkan kesaksian masyarakat kawasan tersebut kemungkinan akan di bangun pelabuhan untuk IKN.
Aktivitas pendorongan mangrove dengan buldozer tersebut telah memusnahkan dan merusak ekosistem pesisir, serta mengancam masyarakat suku Balik.
Selama ini Proyek-proyek yang ada di sektor pesisir tidak mempertimbangkan keseimbangan sosial ekologis.
Pemerintah seharusnya menyadari kerusakan yang timbul akibat investasi yg ditanamkan di pesisir Teluk Balikpapan.
Selain itu Oikos Nusantara sebagai organisasi lingkungan dipastikan tidak akan tinggal diam, kami akan membangun koalisi baik dengan masyarakat terdampak langsung maupun teman -teman yang peduli dengan lingkungan dan akan melakukan unjuk rasa mengecam tindakan ini.
“Selain itu, desakan inipun ke Para pengguna kawasan pesisir agar bertanggung jawab, lebih-lebih pihak otorita IKN yang saat ini beraktivitas di lokasi pesisir, pihak otorinta wajib hukumnya mempertimbangkan kearifan lokal dan nasib masyarakat setempat,” ungkapnya. ( Alfian )