OJK Bakal Larang Penggunaan Jasa DEBT COLLEKTOR.
Media Humas Polri.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK.
“Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).
Wimboh menyampaikan, aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.
“(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujar Wimboh.
Karenanya, Wimboh mengatakan ke depan OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Saat ini jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan. Akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,8 triliun, penyaluran kredit baru Desember 2021 sebesar Rp 13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp 29,8 triliun.
(Ahmad)