Simalungun // MediaHumasPolri.com
Maraknya peredaran beberapa merk rokok tanpa pita Cukai di Kecamatan Panambean Panei Simalungun sudah sangat meresahkan.
Media Humas Polri mencoba menelusuri keberadaan rokok tanpa pita cukai ke beberapa pengusaha kios dan menanyakan asal rokok tersebut hingga dapat beredar di masyarakat,di peroleh keterangan bahwa mereka mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut dari seorang oknum Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di kecamatan Panambean Panei dengan inisial Aiptu OS.
Mengingat maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di Indonesia yang hingga saat initelah merugikan negara hingga milyaran rupiah, Sangatlah di sayangkan terlebih apabila seorang Aparat Pengak Hukum terlibat di dalamnya.
UU Pasal 54 tahun 2007 jelas dinyatakan larangan bagi seseorang untuk menjual, menyebarkan rokok tanpa cukai kepada masyarakat.
Ketika Media Humas Polri mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada Aiptu OS tetapi tidak diperoleh keterangan. Diminta kepada Bapak Kapolres Simalungun Bapak AKBP Ronald Sipayung SH.SIK.MH.agar bertindak tegas kepada anggota di jajarannya yang di duga telah mengedarkan rokok tanpa pita cukai hingga merugikan negara ratusan juta rupiah. (Raja)