Media Humas Polri // Pesawaran
Aksi brutal pengancaman dengan kekerasan mengunakan senjata tajam (golok), Terhadap wartawan media kompas.86 (RS) oleh pelaku (IW) oknum aparatur desa paguyuban kecamatan way lima kabupaten pesawaran. 18/12/2024.
Senin sekitar pukul 11:00 wib RS Wartawan media kompas 86 bersama 4 rekan nya FK,RA,A,AD berkunjung ke kantor desa paguyuban kec. Way lima kabupaten pesawaran untuk kegiatan kerja sesuai profesinya sebagai wartawan, Namun sampai di tempat tujuan, kantor desa tersebut tutup alias tidak buka untuk melayani masyarakat seperti hari biasa nya.
Selanjutnya RS bersama ke 4 rekan nya singgah beristirahat di bengkel saudara tarwan yang jarak nya tidak jauh dari kantor desa paguyuban. Sambil ngobrol-ngobrol dengan warga yang sedang berada di bengkel tersebut.
Kemudian A salah satu rekan RS menelpon IW aparatur desa paguyuban melalui telpon WhatsApp dengan keadaan telpon loudspeaker yang tujuannya menanyakan kenapa kantor desa tutup.
“A” Assalamualaikum mas indra,posisi lagi dimana..
“IW” Saya di rumah bang..
“A” Kok kantor desa dari pagi sampe siang belum buka ya..
“IW” oo.. Bos lagi hajatan bang, semua aparatur desa lagi jadi panitia disana.
Kemudian RS nyetus ikut bertanya dalam percakapan A dan IW.
“Kok kantor desa tutup, kalau hajatan itu kan kepentingan personal, itu pribadi, Kalau kantor desa itu kan pemerintahan untuk melayani masyarakat, Kok tidak ada yang menjaga,” ujar RS.
“IW” Siapa itu yang ngomong..
“RS” Saya rozi dari media kompas 86.
“IW” Tunggu saya kesana.
Lalu tak lama IW menelpon kembali ke Hp A dan saudara A mengangkat telpon, Dan IW dengan nada keras menanyakan keberadaan mereka.
“IW” Dimana bang..
“A” Kita orang di bengkel
“IW” Bengkel mana
“A” bengkel sini ni lah
“IW” Mana anak itu
“A” Ya ini ada di bengkel, udah lah mas..
Tak berselang lama terdengar suara knalpot motor RX king dengan kecepatan tinggi menuju ke bengkel, Dan alangkah terkejut nya orang orang yang berada di bengkel melihat IW turun dari motor sudah memegang golok yang tak bersarung dengan mengacung kan golok tersebut keatas dan ke arah RS Sambil mengeluarkan nada lantang.
Dan seketika itu anak pemilik bengkel Bagus reflek dengan cepat dan di bantu warga serta rekan rekan RS menghadang IW merebut golok yang berada di tangan nya dan sampai akhir nya keributan bisa di lerai hingga tidak terjadi hal hal yang fatal.
Namun sudah jelas perbuatan IW sudah berencana untuk melukai atau berniat menghilangkan nyawa seseorang. Dan RS berharap kepada APH polres pesawaran agar segera menindak lanjuti kejadian ini dengan sungguh sungguh agar bisa membuat efek jera kepada pelaku yang sepatutnya perilaku ini tidak pantas di lakukan oleh seorang aparatur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh dan panutan warga masyarakat nya.
Akibat kejadian ini RS menjadi trauma dan RS sudah melaporkan pelaku ke polres pesawaran agar kasus ini bisa segera di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Dan Pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang pengancaman menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. ( Arifin )