Media Humas Polri // Mandailing Natal
Di duga kuat Ida Maharani seorang oknum ASN PNS tidak masuk kerja kurang lebih selama lima bulan lamanya di puskesmas kayulaut dengan beralasan sedang sakit sementara Kepala Puskesmas ( Kapus) sebagai atasan di lingkungan kerjanya tidak memberikan izin sakit selama terhitung kurang lebih dua minggu.
Sebagai ASN PNS Ida telah melanggar aturan disiplin Sebagai Pegawai Negeri sementara awak media mendatangi Kantor Dinas Kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut Hilman Nasution sebagai Kasubbag Kepegawaian dinas kesehatan Mandailing Natal.Rabu (07/05/2024) menerangkan sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap ida namun tidak ada sanksi untuk ida sementara kita ketahui Dinas Kesehatan adalah induk dari seluruh puskesmas di Mandailing Natal.
Sebagai ASN PNS Ida Maharani harus di tindak tegas dan di berikan teguran dari Dinas Kesehatan karna ida ini sudah melanggar aturan perubahan yang di perbarui Persiden Republik Indonesia Joko Widodo ( jokowi) sebagai berikut.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS Beleid ini di tanda tangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dengan melengkapi aturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Beberapa aturan yang di larang untuk di lakukan PNS terbaru dalam PP 94 adalah pungutan liar,hukum disiplin,disiplin absensi,PNS Hukuman berat,Hukuman sedang,hukuman ringan,hukuman untuk aturan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dimana ada salah satu oknum ASN PNS yang bekerja di UPTD Puskesmas Kayulaut kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal yang bernama Ida Maharani.
Dinas kesehatan melalui Kasubbag Kepegawaian saat di temui di ruangan membenarkan permasalah oknum tersebut.( Jhon Parla )