OKNUM BHABINKAMTIBMAS JADIKAN WILAYAH KERJA SEBAGAI LAHAN BISNIS

Simalungun // Mediahumaspolri.com

Seorang petugas Kepolisian Bhabinmas Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun Sumatra Utara Aiptu Oloan Sianturi diduga telah menjadikan wilayah kerja sebagai lahan bisnis.

Bacaan Lainnya

Berita yang dihimpun dari sejumlah masyarakat Panambean Panei mengatakan, mereka merasa sangat terganggu dengan turut sertanya Aiptu Oloan Sianturi di beberapa lelang proyek yang diadakan oleh beberapa perusahaan di daerah tersebut. Dimana di duga telah terjadi penyalahgunaan jabatan sebagai seorang petugas polri di Bhabinkamtibmas.Salah satu diantaranya pelelangan proyek penimbunan tanah yang diadakan oleh PT MDR (Medan Distribusindo Raya).

Media Humas Polri ketika mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Pimpinan PT MDR namun tidak dapat memperoleh keterangan berhubung tidak berada di tempat. Lebih lanjut Media Humas Polri kembali menemui beberapa masyarakat dan Pengusaha untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Menurut keterangan masyarakat,Aiptu Oloan Sianturi kerap mengikuti tender tender yang diadakan beberapa Perusahaan di wilayah tersebut.Namun para pengusaha mempertanyakan ke absahan tender tersebut bisa terlepas dari unsur penyalahgunaan jabatan oleh oknum tersebut.

Lebih lanjut masyarakat berharap agar Kapolres Simalungun dapat menyelesaikan masalah ini. Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 09 thn 2017 dinyatakan dengan jelas bahwa anggota Polri dilarang bekerja sendiri atau bersama orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi. Lebih terperinci di dalam peraturan tersebut dinyatakan anggota Polri dilarang melakukan nepotisme dalam berbisnis dan dilarang berbisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya atau memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi.(Raja)

Pos terkait