Oknum Caleg Terpilih Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur P2TP2A Ini Pidana Murni Bukan Delik Aduan

Oknum Caleg Terpilih Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur P2TP2A Ini Pidana Murni Bukan Delik Aduan

Media Humas Polri || Pinrang

Bacaan Lainnya

Oknum calon legislatif terpilih, Inisial K, dilaporkan ke Polres Pinrang, atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap keponakannya Inidial N ( Usia 18 tahun ).Namun beberapa saat kemudian laporan polisi itu dicabut.

Baharuddin kuasa hukum pelapor mengatakan, pelapor mencabut laporannya,” Karena perbuatan itu tidak benar adanya ” kata Baharuddin usai mencabut laporan pelapor di penyidik PPA Polres Pinrang, Ahad (09/06/2024), siang.

Dia mengatakan, pelapor melaporkan terlapor karena kesal kepada K,” Terlapor memaksa pelapor untuk memutuskan pacarnya , sehingga pelapor stress dan lari dari rumah, sehingga pelapor nekad membuat laporan polisi dugaan pelecehan itu “.

Baharuddin menduga ada kelakuan pacar pelapor yang tidak disenangi oleh terlapor sehingga memaksa keponakannya untuk memutuskan hubungannya dengan Laki laki itu ” ini dugaan saya, ” ucap Baharuddin.

Kanit PPA Polres Pinrang IPDA DR. Sudirman membenarkan hal tersebut.

“LIma jam setelah melapor, laporan itu kemudian dicabut, saat melapor, N sendiri yang datang melaporkan dugaan pelecehan itu, namun saat pencabutan laporan N didampingi orang tua dan kuasa hukum,” beber Kanit PPA Polres Pinrang.

Penyidik kata Sudirman, masih mendalami kasus dugaan pelecehan itu ” Setelah itu kita lakukan gelar perkara ” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji itu pada Maret 2020 lalu. Saat pelapor masih berusia 15 tahun.

Terlapor yang saat itu sempat mengiming iming kepada pelapor akan dibelikan handphone baru.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Andi Bakhtiar Tombong berpendapat, kasus yang menimpa N, bukan delik aduan ” Ini kasus pidana murni,” kata Andi Bakhtiar.

Sehingga kata dia, tidak ada jalan untuk melakukan mediasi ataupun Restorative Justice untuk kasus ini ” P2TP2A akan memberikan pendampingan kepada pelapor, bahkan akan berkordinasi dengan

Lembaga perlindungan saksi dan korban untuk melindungi korban ” tegasnya.

Saat tahapan pemilu 2024, terlapor tercatat sebagai caleg di daerah pemilihan Pinrang 3 yang meliput kecamatan Mattiro Sompe dan Kecamatan Lanrisang. terlapor berhasil meraih suara terbanyak sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang menetapkan sebagai salah seorang calon legislatif kabupaten Pinrang priode 2024-2029.(Mr/Kr)

Pos terkait