Media Humas Polri //Lampung Tengah
Anah kidah ..Sebagai pembina ASN di tingkat kecamatan seharusnya Camat bisa memberikan contoh yang baik kepada ASN yang ada di wilayah tempatnya bertugas .
Namun Oknum Camat justru telah memberikan Contoh kurang baik , dan telah berani tabrak aturan yang ada ,
Pasalnya Sahroni yang merupakan Oknum Camat Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah di Duga kuat Palsukan Nomor Polisi Kendaraan Dengan Nomor Polisi BE 1818 GN ( plat Hitam )mobil pribadi sedangkan sebenarnya kendaraan tersebut adalah kendaraan Dinas ( Plat Merah )
Saat awak media ini mendatangi kantor camat Seputih Banyak ,Sahroni sedang tidak ada di Kantor ,Menurut keterangan dari Pegawai yang ada sedang ada kegiatan di SB 1 , terkait Mobil Dinas yang di pakai Oleh Sahroni Pegawai yang ada mengiyakan bahwa Mobil Minibus Merk Daihatsu Terios warna Silver adalah merupakan Kendaraan Dinas Camat Seputih Banyak ,, yang kini ber Nopol BE 1818 GN ( plat Hitam )
Dengan perihal tersebut Oknum Camat telah sengaja dan berani tabrak Peraturan Polri ( Perpol ) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rigestrasi dan identifikasi kendaraan bermotor , ,saat awak media ini menghubungi Sahroni melalui sambungan Whatsapp di Nomor 0852 79 xx xxxx, untuk Konfirmasi Namun Sahroni tidak memberikan tanggapan , dan sampai berita ini di terbitkan , belum ada Tanggapan dari Oknum Camat tersebut ,
Semoga pihak terkait Tidak tutup mata dan telinga serta dapat memberikan tindakan tegas kepada Oknum ASN yang Telah Tabrak aturan dan undang undang yang berlaku. ( Kairul Anam )