Oknum Dinas PU di Tanjung Pinang Di Duga Melakukan Pencabulan Pada Anak di Bawah Umur
Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Dugaan tindakan amoral yang di lakukan oknum ASN Pekerjaan Umum ( PU ) Tanjung Pinang sungguh sangat memalukan dan tidak mempunyai moral serta nilai kemanusiaan, karena telah berbuat tidak senonoh terhadap tetangganya sendiri yang berinisial ( Ap ) yang saat itu berusia 5 tahun sehingga kini mengalami trauma yang berkepanjangan.
Kejadian ini terbongkar ketika Basyaruddin beserta putrinya (AP) yang sering melintasi rumah pelaku ( Mi ) di perumahan mahkota alam raya Tanjung pinang, Basyar melihat anak gadisnya (AP) yang kini berusia 18 tahun itu selalu bersedih dan ketakutan, sehingga orang tua korban merasa bingung, apa yang pernah terjadi di rumah di tempat kediaman ( Mi ).
Rasa penasaran muncul, dan orang tua korban memberanikan diri menelusuri gerangan penyebab kesedihan yang dialami anaknya dan mencoba menanyakan kepada anaknya ( Ap ) apa yang membuatnya sedih ketika melintasi rumah ( Mi )
Karena Sering dipertanyakan terus menerus oleh ayahnya akhirnya si anak mulai memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dahulu pernah dialaminya, bahwa ( Mi ) dulunya sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada dirinya di tahun 2008 silam, dengan memegang kemaluannya dan sampai memasukan jarinya di kemaluan ( Ap ),
Hal tersebut membuat orang tua merasa kaget dan spontan menelpon oknum Dinas PU tersebut untuk segera datang di kediamanya, sehabis menelpon ( mi ) Basyarudin langsung menceritakan kejadian yang di alami( Ap ) kepada istrinya melalui seluler dan menyuruh untuk segera pulang
Tak lama kemudian pelaku (Mi) tiba di kediaman Korban yang berbarengan dengan ibunya ( Ap ) yang langsung menabrak ( Mi ) menggunakan mobil pribadi miliknya sehingga membuat (Mi) lari dengan meninggalkan mobil dinas nya yang berjenis Hylux di tempat kediaman Basyarudin .
Berselang waktu dari kejadian tersebut pihak keluarga korban yang di wakilkan oleh Andi chori mencoba menghubungi ( Mi ) melalui pesan WhatsApp dengan menjalin komunikasi secara kekeluargaan, dan akhirnya pegawai salah satu dinas PU tersebut menyepakati untuk mengobati ( Ap ) ketempat psikologi dan memberikan dana santunan pengobatan sebesar 20 jt melalui akun bank ( Mi) ke rekening perwakilan keluarga korban Ramadhan Bambang Syahputra serta berjanji akan merubuhkan rumah yang membuat korban ( Ap ) bersedih.
Entah apa yang merasuki ( Mi ) tiba tiba oknum Dinas PU tersebut berubah pikiran dengan menyatakan melalui pesan WhatsApp kepada paman korban ( Andi chori ) bahwa tidak akan merubuhkan rumah di tempat saat dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban ( Ap ).
Hal tersebut membuat geram keluarga korban dan langsung mengembalikan kembali transferan uang yang pernah di kirim (Mi) untuk pengobatan korban, tutur nara sumber yang tidak ingin namanya di sebut kan dalam memberikan keterangan ini.
Dalam waktu dekat pihak keluarga korban akan melaporkan (Mi) kepada pihak penegak hukum untuk memproses tindakan amoral yang dilakukannya 13 tahun yang lalu berdasarkan bukti bukti yang ada juga akan melayangkan dumas kepada pihak pihak yang berkopiten atas atribut yang di sandangnya.
( Wiranto )