Media humas Polri /Aceh Timur- Proyek Multiyear Peunaron -Serbajadi Segmen 2 Diduga Gunakan Agrerat Material Ilegal, hal tersebut disampaikan pemerhati lingkungan Darwin Eng Kamis 8 Juli 2021
Darwin Eng mengatakan, “menurut informasi yang saya terima, izin atas nama iup (KA) telah habis masanya beberapa bulan yang lalu, namun aktivitas pengambilan batuan dilokasi Usaha galian C pemegang IIUP berinisial KA masih berlangsung secara besar-besaran. Kata Darwin
Selain izin telah berakhir, Usaha Galian C milik salah seorang oknum Anggota DPRK Aceh Timur juga telah merusak lingkungan dan tata ruang sungai Lokop karena mengambil batuan yang berada di dalam sungai. Sebutnya
“Seharusnya sebagai anggota dewan melindungi dan mencegah perusakan lingkungan, bukan sebalik nya ikut merusak alam dan tata ruang sungai, karena dampak nya akan menjadi sumber bencana bagi masyarakat dan kehidupan ekosistem lain nya. Terang Darwin
Penggunaan material ilegal yang digunakan untuk proyek bersumber keuangan negara patut dipertanyakan, selain itu jenis batuan yang berasal dari sungai Lokop diragukan kualitas nya karena struktur batuan sungai Lokop banyak mengandung unsur kapur. Bebernya
“Apakah Dinas PU cipta Marga telah melakukan uji laboratorium terhadap batuan berasal dari sungai Lokop, sebab pihak rekanan menggunakan material agrerat untuk proyek multiyear pada segmen 2. Tanya Darwin.
menurut Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Material batuan di lokasi (KA) telah dijual oleh pemegang IUP Kepada PT.Medan Smart jaya, untuk suplai kebutuhan timbunan dan pengolahan material agrerat yang akan digunakan untuk proyek peningkatan jalan Peunaron – Lokop Serbajadi, sebagai proyek Multiyears segmen 2 yang dikerjakan PT Sumber Sari sepanjang 40 km dengan pagu kontrak Rp 181 milyar.
Sampai berita ini disiarkan media ini belum mendapatkan konfirmasi dengan pihak terkait.