Media Humas Polri.Com // Lampung Tengah
Lebih bejatnya, perbuatan asusila oknum guru agama terhadap anak didiknya itu, dilakukan sejak Bulan April Tahun 2019 hingga November 2022 di Asrama TPQ (Tempat Pengajian Qur’an) yang berada di samping rumah pelaku, ketika korban masih berusia 14 Tahun. Perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada Bulan April 2023, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, usai di laporkan oleh PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut,”kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. “Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4/23).
Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.
Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya ditempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar Asrama TPQ dan di Mushola belakang rumah pelaku.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.
“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,”ujarnya.
Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan 1 orang anak. Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya. Untuk kasus ini, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya. Kapolsek berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Kairul Anam)