Oknum kader Desa Diduga Lakukan Pungli Bansos PKH dan BPNT

Tunjung-setang-Banten // Mediahumaspolri.com

Dengan kejadian ini ketua ppbni DPAC Tunjung Teja Adi umar angkat bicara kepada APH (aparat penegak hukum) dan dinas terkait agar segera melakukan penegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang tegas ketua ormas ppbni DPAC Tunjung Teja kab serang.

Bacaan Lainnya

Metode Penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH BPNT di kp cinumpi Desa malanggah kecamatan Tunjung Teja kab serang Banten pencairanya melalui kantor desa atau kantor kecamatan. Sehingga memudahkan Keluarga penerima manfaat (KPM) tinggal datang ke kantor pos untuk mencairkan Bansos dengan membawa syarat syarat yaitu KTP, Kartu keluarga (KK) asli.

Hal tersebut sebagaimana Presiden dan Kementerian Sosial bahwa Bantuan pangan non tunai (BPNT) di salurkan melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk tunai untuk percepatan. BPNT juga bisa di cairkan langsung uang tunai jangan sampai KPM di paksakan di giring untuk membeli sembako di salah satu agen dan tidak boleh ada pungli. Bila masyarakat menemukan pungli agar segera laporkan ke APH (Aparat Penrgak Hukum).

Tetapi yang bikin miris adalah hasil temuan awak media di desa malanggah kecamatan. Tunjung Kabupaten serang Banten di temukan adanya dugaan pungli pada para keluarga penerima manfaat (KPM) salah satu warga saat di wawancarai awak media ada yang di potong Rp 1500.00 ada yang Rp 100.000 dan ada yang dipotong Rp 500.00 tergantung besat kecilnya yang dapat bantuan PKH dan BPNT paling kecil dapat bantuan 6.00000.

Dari kejadian tersebut, menimbulkan pertanyaan apakah perbuatan tersebut diketahui dan disetujui oleh pihak-pihak terkait terutama pemerintahan desa, mengingat dalam pembagian bansos ini di kawal ketat oleh dinas dinas terkait.

Hal ini menjadi dugaan Oknum perbuatan pungli (pungutan liar) bisa di jerat pasal 363 KUHP bila ada oknum oknum Kades dan Perangkat. Oknum mengambil keuntungan pribadi dan menyalahgunakan wewenang jabatan. Hasil investigasi awak media jumlah KPM diwilayah tersebut berjumpa 415 bila di kalikan Rp 50.000, Maka ,total nilainya mencapai Rp. 20.750.000 jumlah yang sangat besar.

Perbuatan ini bisa juga di jerat dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bila benar ada pihak desa dan perades yang bermain, sudah masuk kategori perbuatan pidana dan pelanggaran hukum. Hingga saat ini pihak pendamping Belum bisa di hubungi. (Jasmani)

Pos terkait