Oknum Kades berhasil Ngeprank pihak kecamatan
MHP PASURUAN, Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang tercium aroma tidak sedap dan menyengat Kuat melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
14/03/23 Atas tindakan persekongkolan korupsi yang di support oleh operator desa dan bendahara desa bernama Suwoko Oknum kades di duga ingin memperkaya diri sendiri .
Namun Mata Masyarakat menilai banyak indikasi penyelewengan penggunaan atas anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yakni DD dan ADD tahun anggaran mulai oknum kades tersebut menjabat ± 3 tahun lalu .
Di antaranya adalah :
1. Tahun 2021 , Pemberian tali asih / purna tugas Kasun ngepoh sejumlah Rp . 10.000.000,- Hingga sekarang di tilap oknum Kades.
2. Pembangunan jalan paving tahun 2022 , anggaran Rp . 29.300.000,- Panjang 120 M² x 1 M² namun baru terealisasi 82 M² lokasi di dusun Samirah , pengerjaannya pun mengelabuhi warga secara swadaya dan tidak sesuai RAB.
3. Pembangunan pos keamanan tahun 2022 , 3 pos / 3 titik lokasi ( dusun Wonorejo, Samirah , petung roto) total anggaran Rp . 18.090.000,-
(ADD).
4 . Bidang penyelenggara’an Tahun 2022 ( PAUD, TK , Madrasah )
Total anggaran Rp . 30.000.000,-
(DD).
5. Dan lagi Pembinaan dari tahun 2020 – tahun 2022 untuk LKMD / LPM desa sebanyak Rp 5.400.000 X 3 ??????
Lenyap…
6. Belum lagi anggaran bibit cengkeh anggaran 2000 batang, Namun hanya di bagikan ke masyarakat sebanyak 1000 batang , dan bibit alpukat anggaran 500 batang namun terbagikan 200 batang saja.
Wah – wah angka yang sangat fantastis ….
Dan yang ke 7 :
Belum lagi oknum kades berani mengelabuhi pihak kecamatan saat monev anggaran sapi perah total anggaran Rp 100.000.000,- untuk 8 ekor sapi , namun ia berusaha memanipulasi tindakkannya dengan dalih meminjam sapi keluarganya . ( Fiktif / hoax )
Kena prank donk pihak kecamatan oleh oknum kades Wonorejo bernama Minarto .. !!!!!????
Atas tindakan oknum kades dan Ketentuan tentang korupsi sudah tertuang di dalam Pasal 603-606 KUHP. Pada Pasal 603 misalnya, pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
(Nawangsari)