Oknum Kades Sumput Driyorejo Gresik Diduga Legalkan Penggunaan BBM Solar Subsidi

Media Humas polri //Jatim

Sangat mengejutkan publik terjadi beberapa jirigen yang ada di lokasi pengerjaan proyek waduk, tepatnya di Waduk Desa Sumput, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, Jawa Timur pukul 11.40 wib, Jumat (27/09/2024).

Bacaan Lainnya

Team investigasi mencoba menelusuri lebih detail, disinyalir bahwa di pekerjaan proyek terdapat dua alat berat yang berupa Bego/ Excavator.

Pada saat itu rekan team investigasi bertemu dengan Kepala Desa Sumput Sutarji yang ada dilokasi, Jum’at (27/09/2024) pukul 14.00 wib.

Menurut keterangan nara sumber sebut saja Deva Limbad, Ketua Umum Lembaga Lokajaya Sakti Nusantara, memaparkan kepada media ini bahwa ia menanyakan dimana papan informasi proyek waduk tersebut tidak dipasang,” ungkapnya, Senin (02/12/2024).

 

“Saya dan rekan team investigasi mendatangi langsung rumah Kades Sutarji, berkordinasi terkait tidak adanya papan informasi dalam pengerjaan proyek waduk tersebut, dan adanya beberapa jirigen yang berisikan BBM Solar,” pungkasnya.

 

Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

 

Dan dari temuan team investigasi, akan melayangkan surat kepada Dirkrimsus Polda Jatim, Unit Inspektorat Jawa Timur, Unit Inspektorat Kab. Gresik atas penyalahgunaan BBM Solar yang dilakukan oleh Oknum Kades Gresik. (Yudha)

Pos terkait