Tonjong//Media Humas Polri
Sangat menyayangkan kelakuan oknum karyawan PNM Mekar yang ada di Kecamatan Tonjong, Brebes, Karena dinilai telah menabrak aturan.
Ironisnya pihak penagihan PNM Mekar Kecamatan Tonjong,mempekerjakan karyawan sampai larut malam untuk melakukan penagihan terhadap nasabah dengan alasan kejar setoran.
Dan kini mulai Meresahkan masyarakat Dukuh Tengah RT 03 RW 07,Desa Kalijurang,Kecamatan Tonjong,Brebes,Terkait caranya mereka menagih hutang kepada nasabah hingga sampai jam 20.00 wib.
Menurut pengakuan dari salah satu karyawan PNM Mekar,Kantor mempunyai aturan penagihan sampai jam 22.00 wib,apabila nasabah tidak dapat mengangsur perminggunya.
PNM Mekar yang memberikan pinjaman berupa uang tunai kepada warga RT 03 RW 07 Dukuh Tengah,Desa Kalijurang,Kecamatan Tonjong,Brebes Jawa Tengah.
Yang berjumlah Puluhan orang nasabah dengan sistem perkelompok,Dengan syarat bila salah satu nasabah belum bisa bayar maka sistem tanggung renteng lah yang jadi solusinya.
Apakah perusahaan mekar menerapkan sistem itu kepada para karyawannya yang tidak mengenal waktu,Dengan cara penagihan ke nasabah apabila nasabah tidak membayar dan menunggu sampai malam hari.
Secara peraturan itu sudah melanggar peraturan Undang Undang Ketenagakerjaan dan perlu dipahami oleh pihak mekar pada situasi saat ini masyarakat dalam keadaan terhimpit dengan masalah ekonomi,Terutama pasca covid 19.
Yang membikin perekonomian rakyat turun drastis bukan hanya di desa saja,Seluruh rakyat Indonesia bahkan masyarakat dunia pun merasakannya. (Sugeng