Media Humas Polri || Grobogan
Warsini 43 tahun seorang ibu warga desa rejosari kecamatan Kradenan kabupaten Grobogan Jawa Tengah, terpaksa harus banting tulang demi mengembalikan pinjaman uang ratusan juta rupiah. Ibu ini nekat meminjam uang ratusan juta rupiah hanya untuk memenuhi permintaan kepala desa rejosari, yang menjanjikan sebuah jabatan saat pengisian perangkat desa serentak di tahun 2021 untuk anak menantunya.
Mulai akhir tahun 2018 hingga pada pelaksanaan pengisian perangkat desa di bulan Juni 2021, Oleh suami dan anak menantunya, uang total lebih dari 200 juta rupiah di serahkan ke kepala desa rejosari secara bertahap. Dari penyerahan uang di tahun 2018 hingga sampai pada hari pemilihan perangkat desa serentak di bulan Juni 2021, kepala desapun tak memberikan jabatan apapun ke anak ibu warsini, yang telah di janjikan sebelumnya.
Merasa di tipu oleh kepala desa rejosari, ibu warsini pun meminta kembali semua uang tersebut. Dari 200 juta lebih yang di terima kepala desa rejosari, hanya di kembalikan 5 juta rupiah ke keluarga warsini. Hingga 2023 ini, keluarga ibu warsini sangat kesulitan untuk meminta kembali uang ratusan juta dari tangan kepala desa.
Seperti yang tertulis dalam beberapa kwitansi ini, merupakan bukti kepala desa rejosari telah menerima uang dari keluarga ibu warsini hingga ratusan juta rupiah. Di duga kepala desa sengaja menulis keterangan uang dalam kwitansi ini untuk pembayaran satu unit rumah hanya untuk mengelabuhi dari unsur penipuan dalam jual beli jabatan.
Mengeluhkan sikap kepala desa yang enggan mengembalikan uangnya, ibu warsini pun segera melaporkan persoalan ini ke kepolisian.
Hingga berita ini tayangkan, masih di butuhkan klarifikasi dari kepala desa rejosari untuk keberimbangan berita ini. (Fiq)