Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat Penganiayaan

Media Humas Polri || Pinrang

Dugaan penganiayaan secara bersama sama (Pengeroyokan) di alami seorang lelaki Inisial RS (53) warga Dusun Salupangkang Tua, Desa Kambunong Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

RS merupakan Lelaki kelahiran Pinrang yang berdomisili di Kabupaten Mamuju Tengah. Saat di temui di rumah salah satu kerabatnya di Pinrang, kepada wartawan media ini menceritakan kronologi kejadian yang di alaminya.

“pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wita, saya berada di salah satu ruang kamar Inap salah satu rumah sakit di Pinrang, tempat Istri saya di rawat dan saya mendapat telpon dari seseorang yang mengaku oknum Polisi yang menjabat sebagai Kanit dan meminta ketemu untuk membicarakan sesuatu yang penting, dan bersangkutan berada di rumah sakit tersebut,” ucapnya saat di temui, Rabu (13/9/2023).

“Sambil menelpon saya berjalan keluar dari Kamar inap untuk menemui oknum Polisi tersebut, namun tiba – tiba saya ketemu tiga orang yang berada di depan Kamar Inap, salah satunya adalah oknum Kepala Desa dan salah satu dari mereka langsung melakukan pemukulan dengan Meninju menggunakan Kepalan Tangan dan di susul beberapa pukulan dari kedua rekan lainnya, di bagian tubuh saya.”

“Sesaat setelah saya mengalami penganiayaan, seseorang yang merupakan oknum Polisi yang menjabat sebagai Kanit datang menolong, kemudian manarik saya masuk Kembali ke dalam Kamar inap istri saya, ” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban (RS) langsung membuat laporan di SPKT Polres Pinrang, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 448 / IX / 2023 / SPKT / Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tanggal 10 September 2023 Tentang tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal yang di konfirmasi via Seluler menyampaikan, setelah mendapat laporan dari korban tindak pidana penganiayaan, Tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada di tempat kejadian kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Pada hari Senin tgl 11 September 2023 sekitar pukul 02.30 wita (dini hari), Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang di Pimpin Kanit Resmob AIPTU Syahrir menerima informasi bahwa terduga pelaku akan menyerahkan diri dan dihadirkan oleh Kanit Reskrim Polsek Duampanua AIPDA Lispongo, kemudian tim kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Duampanua dan bersama sama membawa terduga pelaku ke penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim via seluler.

Adapun terduga pelaku yang di Amankan berjumlah tiga orang, Inisial HR Alias DD (38), Inisial SM (53) (Oknum Kepala Desa), dan AM alias AA (43).

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
(Sukri)

Pos terkait