Oknum Kepala Kampung Pemilik Galian C Seperti Kebal Hukum

Media Humas Polri || Lampung Tengah

Setelah viral di beberapa media online dan cetak, terkait oknum Kepala Kampung Buyut Baru, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Gendut oknum Kepala Kampung merupakan pelaku dan pemilik Galian C diduga Ilegal di kampung yang dipimpinnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Kampung tersebut
jelas – jelas melanggar undang – undang dan aturan, namun oknum Kepala Kampung yang sering disapa Gendut tersebut sepertinya tak tersentuh oleh hukum (seraya kebal hukum).

Kalo pun tadinya satu unit alat berat jenis excavator, saat ini tak tanggung tanggung Gendut menurunkan dua unit alat berat jenis excavator miliknya untuk kegiatan tambang pasir di tepian sungai kampung setempat. Saat awak Media Humas Polri mendatangi lokasi tambang pasir untuk konfirmasi. Para pekerja mengatakan bahwa, “Tambang pasir tersebut milik pak Lurah Gendut.” Demikian pula saat driver armada truk yang sedang muat pasir saat ditanya pangkalan pasir dan excavator milik Pak Lurah Gendut.

Saat Gendut dikonfirmasi mengatakan, “Kemaren dari Media Humas polri sekarang dari Media Humas Polri lagi, kenapa kemaren di naik – naikan apa udah hebat,” kata Gendut.

“Dengan tetap beroperasinya tambang pasir milik oknum kepala Kampung diduga kuat ada bisik – bisik antara pihak terkait dan pelaku galian C Ilegal tersebut.” (Kairul Anam)

Pos terkait