Media Humas Polri//Bengkulu
Oknum Pengurus Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen (BPI KPNPA) Republik Indoensia Wilayah Provinsi Bengkulu Terancam di laporkan oleh Anggota kelompok Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) Datar Tenam Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sebagai mana di ketahui beberapa media online beberapa bulan terakhir ramai melakukan pemberitaan berkaitan adanya kegiatan kelompok tani Rehabilitasi Hutan Lindung yang merasa kecewa atas kebijakan yang di lakukan oleh pihak BPDAS dengan banyak nya ketimpangan.
Kepada humaspolri com 5/11/2024 beberapa anggota kelompok RHL Datar Tenam menyampaikan Atas dasar permasalahan dengan pihak Bpedas tersebut dan sepakat untuk memberikan kuasa terhadap ormas Lembaga swadaya masyarakat (LSM) BPI KNPA RI wilayah Bengkulu sebagai mitra kelompok untuk menyelesaikan permasalahan terhadap pihak Bpedas dan melaporkan dugaan ketimpangan serta ketidak transparanan ketua kelompok atas kegiatan RHL di Desa Sukarami Kecamatan Air nipis Kabupaten Bengkulu selatan.
Beberapa bulan berlalu anggota kelompak RHL ini menunggu hasil dari laporan BPI KNPA RI wilayah Bengkulu di mana laporan itu sudah di terima oleh Polres Bengkulu Selatan tetapi hasil nya tak kunjung di informasikan ke kelompok tani , alih alih menunggu laporan dari BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu tiba tiba akhir bulan okteber tahun 2024 anggota kelompok RHL sebagai pelapor mendapat kabar tak sedap, pasal nya laporan kepolisan di POLRES Bengkulu Selatan informasinya sudah di lakukan pencabutan Laporan oleh oknum ketua BPI KNPA RI wilayah Bengkulu bersama oknum Sekretarisnya.
Mendapati informasi tersebut anggota kelompok RHL Datar tenam yang di komandoi oleh Sulisman dan Ferman sempat bertanya kepada Ketua lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tetapi di jawab santai sabar dulu semua sedang proses, kami khawatir kami hanya di jadi di politisir pengurus Lembaga swadaya masyarakat tersebut untuk kepentingan. Pribadi,
“Terus terang kami kecewa pak, dan kami akan telusuri segera kebenaran informasi penutupan kasus penyeledikan permasalahan RHL ini , dan jika di dapati kebenarannya maka kami selaku pemberi kuasa kepada pengurus BPI KNPA RI wilayah Bengkulu akan melakukan peningkatan tindakan pelaporan ke APH karena ada indikasi dugaan suap antra oknum orang BPDAS dan oknum pengurus BPI KNPA RI wilayah Provinsi Bengkulu termasuk juga tindak pidana penipuan penyalah gunaan wewenang kuasa pelapor , lanjut Sulisman , kami memang sudah memiliki satu alat bukti berupa bukti transfer bank , dan nanti akan kami konfrontir ke pihak pihak yang terkait apakah benar bukti tersebut . Tutup sulisman
Di bagian lain Kepala Balai Penanggulangan Daerah Air Sungai (BPedas) Bukit Daun Ketahun Bengkulu Melalui Kepala Seksi (Kasi) RHL Witaria. S. Hut. T., M. Eng. menjelaskan sejauh ini pihaknya belum pernah bertemu dengan LSM BPI KPNPA RI wilayah Bengkulu berkunjung ke kantor kami , menurut Witaria jika mungkin ada barangkali tidak bertemu dengan kami sehingga kecil kemungkinan kami melakukan praktek praktek yang tidak baik terhadap kelompok masyarakat maupun lembaga swadaya Masyarakat yang butuh penjelasan atas kegiatan kami terutama soal RHL di kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, di lanjutkan Witaria, bagi kami tentu senang jika ada pihak pihak atau kelompok masyarakat yang mengkritik, memberikan saran ide dan gagasan serta pengawasan di kegiatan yang lakukan oleh pihak Bpedas Bukit daun karena kami berkeyakinan pasti setiap kegiatan itu tidak sempurna , Perlu ada pengawasan dan kepedulian semua elemen masyarakat, ungkap Witaria. (SsyBkl)