Oknum KUA Simpang Kang Kangi UU Keluar Kan Buku Nikah Pada Pengantin Di Bawah Umur

Media Humas // Muaradua

Dalam agama islam suatu pernikahan itu wajib dan untuk menghindari terjadinya zinah maka agama islam menganjurkan lebih baik menikah.Jika sudah cukup umur pasangan peria dan wanita di perbolehkan menikah,Tapi dalam pernikahan secara hukum negara Indonesia di haruskan di atas umur 19 tahun,baik pria maupun wanita,secara pemerintahan sangat menganjurkan usia pernikahan dapat di laksanakan jika kedu belah pihak sudah sepakat sama sama suka dan usia pria dan wanita 19 tahun keatas.

Bacaan Lainnya

Jika pernikahan di bawah umur 19 tahun pemerintah tidak dapat mengeluarkan surat nikah atau akte pernikahan,Jika pemerintah/kepala urusan agama (KUA) mengeluarkan atau menikahkan anak di bawah umur maka KUA dapat di kenakan UU pernikahan yang di tetapkan menteri agama.

Lain halnya yang terjadi pada tahun 2022 yang lalu kecamatan muaradua kabupaten Oku selatan,mantan kepala urusan agama (KUA) kecamatan muaradua yang kini menjabat kepala urusan agama (KUA) kecamatan simpang kabupaten Oku Selatan. Dengan berani mengeluarkan akte nikah atau surat nikah kepada salah satu pasangan yang tidak bisa kami sebutkan namanya,kedua mempelai ini menikah pada tahun 2022 April yang lalu.

Sedangkan usia perempuan dan atau mempelai wanita pada saat itu masih berusia 15 tahun,parahnya surat nikah atau akte nikah sudah di keluarkan, kepala urusan agama (KUA) tersebut saat itu di jabat oleh bapak KUA kecamatan simpang yang sekarang (HRMD).

Atas perbuatan kepala urusan agama (KAU) tersebut diduga telah melanggar undang – undang pernikahan yaitu :

1. Undang Undang pernikahan nomor 1 tahun 1974 yang telah di ubah dengan undang undang nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 (satu) yang berbunyi,Perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
2.Undang Undang nomor 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1(satu) di katakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
3.Undang undang nomor 12 tahun 2022 pasal 10 ayat 1(satu) dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan atau pidana denda paling banyak RP.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).

Atas dasar UU yang di tetapkan oleh pemerintah maka diduga kepala urusan agama (KUA) tersebut dengan sengaja melanggar undang undang pernikahan,Diduga beliau memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan tersendiri dalam hal tersebut.

Saat di konfirmasi kepala urusan agama (KAU) yang berinisial HRMD tidak ada jawaban beliau hanya mengatakan saya lagi rapat.
Diduga kepala urusan agama (KUA) Kecamatan Simpang HRMD terkesan menghindar.

Awak media mendapatkan temuan yang sangat diduga melawan hukum dan awak media akan berkolaborasi dengan LSM untuk melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH), Kepala urusan agama (KUA)kecamatan simpang yang lagi menjabat sekarang, Diduga telah mengeluarkan akte nikah atau buku nikah pada warga di bawah umur yang menikah pada tahun 2022 yang lalu sedangkan umur perempuan tersebut baru 15 tahun pada tahun 2022.( Ali Umar )

Pos terkait