OKNUM MANTAN KEPALA DESA MAROK TUA DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA 

OKNUM MANTAN KEPALA DESA MAROK TUA DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Mediahumaspolri.com LINGGA KEPRI – Di duga melakukan aktivitas pembuatan surat spirandik dan di jual beli lahan Negara puluhan hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Satreskrim polres lingga tetapkan mantan kepala desa Marok Tua kecamatan Singkep barat kab lingga sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan.S.i.k melalui kanit pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas S.Tr.k mengatakan menindak lanjuti laporan masyarakat yang merasa di rugikan terkait penjualan Lahan Negara puluhan hektar di kawasan HPT pihaknya sudah menetapkan oknum mantan kepala desa bernisial (S) sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ucap nya sabtu 6/11/21

Yang bersangkutan di duga membuat Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah.(spirandik) di atas lahan pht seluas ratusan hektar dengan nilai ratusan juta rupiah.terang IPDA Reynal.

IPDA Reynal menjelaskan penetapan tersangka di lakukan berdasarkan kerja keras berupa pengumpulan barang bukti dan beberap keterangan ahli serta informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebut namanya inisial (s) penerbitan surat oleh kades itu di lakukan secara asal tujuan lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat .dan tersangka sendiri mengakui perbuatanya

Dengan membuat surat sporadik di atas hot tanpa mengacu pada aturan telah melakukan menerbitkan surat sporandik seluas puluhan hektar untuk keuntungan pribadinya semasa dirinya menjabat sebagai kepala desa satu priode yang saat ini lahan tersebut sudah di kuasai oleh perorangan

Pembuatan Surat sporandik di lakukan tersangka ( s) pada saat menjabat satu priode sebagai kepala desa terhitung sejak tahun 2014 hingga 2020 lalu, sementara itu sebelumnya tersangka (s) mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT hutan produksi terbatas terhadap seluruh lahan yang telah di terbitkan surat fisik bidang tanah (sporandik) terlah berpinda tanggan melalui proses jual beli

Atas tindkan tersebut tersangka di sangkakan dengan pasal 236 dan atau 266 dan atau pasal 274 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara tegasnya IPDA Reynal Lebih lanjut IPDA Reynal mengatakan terkaitnya pekara mafia tanah ini tetap di lakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya tutup ipda Reynal

( Andi Amiruddin)

Pos terkait