*Oknum Notaris di Selayar Kebal Hukum, Diduga Dalam Pemalsuan Akta Autentik*
MEDIA HUMAS POLRI || SELAYAR
Laporan Polisi Nomor: LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 yang dilaporkan oleh saudara Rasman Alwi atas pemalsuan Akta Autentik yang diduga dilakukan oleh Sarbini dan Muh Ridwan Zainuddin sampai sekarang belum ada titik terang dari Kepolisian Resort Kepulauan Selayar.
Sebelumnya Sarbini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Selayar pada tanggal 8 Maret 2021 dan mendekam di penjara selama 15 hari, namun di tangguhkan oleh Lurah Benteng pada tahun itu .
Berkas penetapan tersangka Sarbini sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Selayar oleh penyidik, namun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) memberikan petunjuk penyidik untuk menetapkan tersangka Muh Ridwan Zainuddin selaku pejabat yang membuat Akta Autentik.
Sementara itu Iptu Acang Suryana, SH selaku kasat Reskrim Polres Selayar saat dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan keterangan apapun terkait perkembangan kasus itu dan mengatakan silahkan ke kantor pak untuk kami beri penjelasan.
Silahkan datang ke kantor pak, saya terbuka 24 jam untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut,” ucap Iptu Acang Suryana SH selaku Kasat Reskrim Polres Selayar saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu (06/07/2022).
Sementara itu Asywar S.ST.,S.H, kuasa hukum Rasman Alwi selaku pelapor mengungkapkan bahwa lambatnya penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polres Selayar diduga dikarenakan Muh Ridwan Zainuddin selaku Notaris berlindung di bawah Mahkamah Kehormatan Notaris (MKN). Dimana sampai saat ini MKN belum memberikan persetujuan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Notaris Muh Ridwan Zainuddin.
Namun Asywar S.ST.,S.H, menegaskan bahwa tidak ada alasan MKN untuk tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk hadir diperiksa dan memberikan kesaksian di Polres Selayar.
Ia menjelaskan walaupun di undang-undang ada aturan terkait Notaris. Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang kenotarisan bukan untuk menghalangi pemeriksaan.
UU sendiri bukan berarti kebal hukum. Jadi, tidak ada alasan menghalangi untuk tidak hadir. Apa alasannya tidak diizinkan, bukan karena ada undangan sendiri dia kebal hukum. Justru karena salah satu penegak hukum seharusnya mematuhi itu,” kata Asywar saat dikonfirmasi oleh awak media Kamis 07/07/2022.
Karena itu menurut Asywar S.ST.,S.H, Majelis Kehormatan Notaris harus mengizinkan penyidik Polres Selayar untuk memeriksa Notaris Muh Ridwan Zainuddin agar kebenaran dalam kasus ini bisa terungkap sebagaimana mestinya.
“Jika tidak mau, ada apa dia tidak mau? berarti diduga mungkin ada bermain disitu. Kalau kata Mahfud MD inilah yang disebut industri Hukum,” tandasnya.
lebih lanjut, jika notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya tidak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum (vide pasal 16 ayat 1 a UUJN), maka ia dapat dikatakan tidak lagi menjalankan UUJN untuk dapat diminta mempertanggungjawabkan secara pidana. Pemidanaan tersebut bukan pada jabatan atau kedudukannya tapi pada perbuatannya, berdasarkan pembuktian unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa),” lanjutnya.
Dalam pemidanaan, penyidik seharusnya melihat terlebih dulu apakah akta yang dipermasalahkan dibuat sesuai ketentuan UUJN atau tidak. Jika akta yang dibuat ternyata menimbulkan sengketa, perlu dipertanyakan tiga kemungkinan.
Pertama, akta bermasalah karena sepenuhnya kelalaian notaris dalam pembuatannya. Kedua, kesalahan para pihak yang tidak mau jujur dalam memberikan keterangannya di hadapan notaris. Ketiga, adanya kesepakatan bernilai kejahatan yang sengaja dibuat antara notaris dengan pihak penghadap sejak awal,” jelas Asywar.
Contohnya, dalam akta disebutkan bahwa pihak-pihak telah membayar lunas apa yang diperjanjikan padahal sebenarnya belum lunas atau bahkan belum ada pembayaran secara riil.
Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan penyidik Polres Selayar tidak bisa memanggil Muh Ridwan Zainuddin selaku Notaris karena unsur-unsur terhadap suatu perbuatan pidana sudah terpenuhi dengan ditetapkannya tersangka Sarbini.
“Kita berkaca terhadap kasus yang menimpa artis Nirina Zubir, dimana Polda Metro Jaya tidak harus menunggu persetujuan dari MKN untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka terhadap oknum Notaris yang di telah melakukan pemalsuan Akta Autentik,” jelas Asywar.
Ia mengatakan bahwa prinsip kemanusian didalam hukum humaniter adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).
Apalagi didalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Oleh karena itu kami meminta penyidik Polres Selayar untuk memanggil terlapor Notaris Muh Ridwan Zainuddin untuk diambil keterangannya,” tutup Asywar.(ZF)