Oknum Pejabat Daerah Indramayu Jawa Barat Di Duga Punyai Wanita Idaman Lain 

Oknum Pejabat Daerah Indramayu-Jawa Barat Di Duga Punyai Wanita Idaman Lain

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri//Kabupaten Indramayu

 

INDRAMAYU (17/02/2023) Lagi-lagi Ada-ada Saja Ulah Kelakuan Oknum Pejabat Daerah Indramayu Yang Satu Ini Berinsial (IM), Yang Saat Ini Telah DiKetahui Menjabat Sebagai (PLT) Di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu-Jawa Barat.

Pasalnya Beliau Ini Telah Di Duga Berselingkuh Dengan Seorang Wanita Idaman Lain (WIL) Berinsial (HR) Yang Saat Ini Pun Di Ketahui Bekerja Di Lingkungan Kantor Dinas catatan sipil Kabupaten Indramayu.

Faktor-faktor Yang Menjadi Penyebab Adanya Dugaan Perselingkuhan Antara Oknum Pejabat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Saudara (IM) Dengan Saudari (RH) Sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) Itu, Dikarenakan Telah Di Temukannya Bukti-bukti Foto Mesra Mereka Berdua Dan Juga Bukti-bukti Dari Chatingan Percakapan Mereka Berdua Di Aplikasi Whatsapp.” Terang Narasumber Yang Tidak Mau Disebutkan Namanya Tersebut Kepada Awak Media”

Dan Saat Awak Media Humas Polri Mengutip Dari Beberapa Informasi Narasumber, Bahwa Aturan Selingkuh atau Menyelingkuhi Untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil Dilarang Hidup Bersama Dengan Wanita Yang Bukan Istrinya Atau Dengan Pria Yang Bukan Suaminya Sebagai Suami Istri Yang Tanpa Ikatan Perkawinan Yang Sah”, Bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Hidup Bersama Bisa Diartikan Sebagai Prilaku Hubungan Suami Istri Diluar Ikatan Perkawinan Yang Sah Yang Seolah-olah Merupakan Suatu Rumah Tangga.

Masih Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, Dalam Pasal 15 PP Dijelaskan Pelanggaran Terhadap Pasal 14 Yang Terkait Praktik Selingkuh Dan Kumpul Kebo Masuk Dalam Kategori Pelanggaran Atau Hukum Disiplin Berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS Telah Diubah Menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman Berat Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Adalah Berupa Penurunan Pangkat Satu Tingkat selama Tiga Tahun,Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan,Pembebasan Jabatan,Dan Yang Terberat Yakni Pemberhentian.

Harapan Kami Sebagai Masyarakat Indramayu Bahwasanya Bupati Indramayu Bisa Secepat Mungkin Mengambil Sikap Tegas Untuk Bisa Memberikan Sangsi Kepada Oknum Pejabat Daerah Tersebut (IM) Yang Sudah Jelas-jelas Melanggar Peraturan Pemerintah, “Ujarnya”

 

@Didi.S

Pos terkait