Oknum Penyidik Polresta Manado terbukti melanggar Komisi Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri
Media Humas Polri || Sulawesi Utara
eks RM Dego-Dego yang melibatkan oknum penyidik polresta manado Aiptu Fanny Takumansang (FT) bersalah dan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Demikian terbukti dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Bid Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaksanakan, di Lt.2 Mapolda Sulut, Jln Bethesda, Kota Manado, Senin (17/10/2022).
Dalam putusan sidang etik tersebut, Aiptu FT diberi sanksi Etika dan Administratif, di mana sanksi etika mengharuskan Aitu FT untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri kepada Pimpinan Polri. Sedangkan untuk sanksi administratif , Aiptu FT akan menjalani mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Untuk diketahui, penyidik Aiptu FT, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sulut dan dilanjutkan ke sidang KKEP, terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh pengacara Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH.
Aiptu Fanny Takumansang saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Sulut, Senin (17/10/2022)
Dumas tersebut dilayangkan Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hukum Nancy Howan (pelapor) karena menilai Aiptu FT sebagai penyidik tidak profesional dalam menangani laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jln Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado
Dalam Dumas Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH tersebut, melaporkan jika Aiptu FT tidak menindaklanjuti rekomendasi Polda Sulut atas hasil gelar perkara khusus yang digelar di ruang Ditreskrimum Polda Sulut pada April 2022 lalu.
Gelar perkara khusus dipimpin Plh. Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP Serfie Bokko dihadiri peserta gelar dari berbagai fungsi, seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam dan para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum menanggapi Dumas Clift sebelumnya terkait lambannya proses penanganan laporan kliennya tersebut di Polresta Manado.
Hasil gelar perkara khusus itu terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Polda pun merekomendasikan kepada penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).
Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Namun justru sebaliknya, rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana hasil gelar perkara khusus itu tidak dijalankan oleh Aiptu FT sebagai penyidik Polresta Manado. Aiptu FT justru melaksanakan gelar perkara kembali, dan menyatakan laporan ditutup dikarenakan tak menemukan adanya bukti pelanggaran pidana. MHP-Sulut Riv