Oknum Penyidik Tahban Polres Gowa Dilaporkan ke Kabid Propam Polda Sulsel Ada Apa Ya?

Oknum Penyidik Tahban Polres Gowa Dilaporkan ke Kabid Propam Polda Sulsel, Ada Apa Ya?

MEDIA HUMAS POLRI | GOWA

Bacaan Lainnya

Oknum Penyidik Tahban/Penyidik Pembantu Tahban Polres Gowa, di laporkan ke Kabid Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian oleh kuasa hukum Madong Dg Bantang pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022.

Laporan yang di tujukan ke Kabid Propam Polda Sulsel atas dugaan tidak profesionalnya penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagimana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana yang dilakukan oleh Tasman dengan laporan Polisi Nomor:STTLP/B//453/XII/SPKT/POLDA SULSEL yang dilaporkan oleh Madong Dg Bantang. Dimana laporan tersebut di A-2 kan oleh penyidik/penyidik pembantu unit Tahbang hanya melihat secara subjektif dan mendalami secara objektif.

Selain ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel, laporan tersebut juga di tembuskan Kepada Bapak Kapolda Sulsel, KABAGWASIDIK Polda Sulsel, Bapak Kadiv Propam Mabes Polri, Kepala Biro Pengawasan Penyidik (ROWASSIDIK) Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi Ahli waris Hadia BT Lebu, Madong Dg Bantang selaku pelapor sangat kecewa atas sikap atau keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik Tahbang Polres Gowa .

Ia mengatakan bahwa, apakah keadilan saat sekarang ini hanya orang yang mampu atau hanya orang yang memiliki banyak uang yang berhak mendapatkannya, Kemudian masyarakat miskin atau masyarakat yang kurang mampu seperti saya ini hanya seorang pedagang Sayur keliling hanya bisa mendapatkan penindasan terus menerus, hingga kita tidak tahu dimana lagi kita akan mendapatkan Keadilan,” ketus Madong Dg Bantang.

Ia menambahkan, bahwa tujuan pelaporan ke Kadiv Propam agar kasus tersebut dibuka kembali dan di tarik ke Polda, pasalnya laporan saya memang awalnya di Polda kemudian di disposisi ke Polres Gowa,” tambahnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Madong Dg Bantang mengatakan, bahwa penghentian kasus yang dilaporkan kliennya saraf akan ketidakpahaman penyidik dalam mencari fakta-fakta pidana.Karena dalam hal ini Penyidik/Penyidik Pembantu tidak melihat secara substansi permasalahan yang dilaporkan kliennya.

Menurutnya, bahwa penyidik/penyidik pembantu tidak sejalan dengan tupoksinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat (TRI BRATA) sebagaimana UU NO.2 TAHUN 2002 tentang kepolisian,” ucap Gunawan S.H.,M.H.,M.Pd selaku kuasa hukum Madong Dg Bantang.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut untuk menjaga netralitas, disiplin anggota Polri serta untuk menjaga nama baik institusi kepolisian maka perlu dilakukan langkah-langkah tegas sebagai dimaksud dalam peraturan kapolri Perkap No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan guna untuk menjaga nama baik institusi POLRI dari kepercayaan masyarakat.

Bahwa, dalam hal ini diduga tidak cukup alasan Penyidik/Penyidik Pembantu Unit TAHBANG POLRES GOWA melakukan penghentian laporan Nomor:STTLP/B//453/XII/SPKT/POLDA SULSEL, yang di dasari hasil gelar perkara tanggal 25 Februari 2022 (SP2HP).

Dalam hal ini Sesuai Fakta Kepemilikin Tasman yang mengacu pada surat Akte Jual Beli (AJB) Nomor:149/2019 tanggal 26 Juli 2019, Dimana didalam akta jual beli tersebut tercantum luasan ± 200 M2 yang telah di beli dari MUH.AMIN DG MANYE tetapi fakta lapangan yang di pagar/dikuasai oleh saudara TASMAN adalah ± 428 M2. Hal ini sudah sangat jelas sebagian tanah milik MADONG DG BANTANG (Pelapor) Ahli waris Hadia BT Lebu secara nyata diserobot dan atau dirampas Haknya oleh Tasman (Terlapor). Dalam Keterangan fakta tersebut sudah diduga adanya tindak kejahatan, Kok bisa Laporan tersebut dihentikan ya???

Bahwa patuh diduga, penghentian kasus tersebut merupakan keberpihakan atau bentuk dilakukannya pembiaran untuk menjamurnya pelaku kejahatan tindak pidana, hal ini bertentangan dengan Tupoksi Polri, Etika dan Profesi Kepolisian. Dan kekuatan hukum secara kepemilikan administrasi oleh klien kami dibenarkan dalam hukum,” ucap Gunawan, S.H, M.H.,M.Pd selaku kuasa hukum ahli waris Hadia BT Lebu.

Sementara itu Bripka Ahmad penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum merespon sampai berita ini di naikkan.(*)

Pos terkait