Oknum Perawat Miliki bisnis Galian C ilegal
Media Humas polri || Seputih Mataram
Seorang perawat sudah tentu tau batasan apa yang boleh dikerjakan ,dan apa yang dilarang sesuai aturan dan per undang undangan
Namun tidak dengan Rojali Oknum perawat yang bekerja di Puskesmas Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah ,apa tidak tau aturan yang melarang atau memang sengaja untuk menabrak aturan ,sehingga Rojali , Dengan sengaja dan berani Membuka ,mengelola ,memiliki ,Galian C Ilegal ,
Lahan galian C milik Rojali ,ada di Dusun lima Kampung Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupten Lampung Tengah .
Menurut keterangan dari beberapa pekerja yang di temui di lokasi galian C ,mengatakan , kerakq dapat Upah sejumlah Rp 90.000( sembilan puluh ribu rupiah )/ Ridnya , saat ditanya pemilik Han dan pangkalan ini siapa ,,mereka mengatakan beda beda pak Itu pangkalan pasir / galian C punya pak Rojali ,
Dengan prihal tersebut awak media mendatangi lokasi yang yang dimaksud ,
Setalah sampai di lokasi , Permisi dengan salam ,karena ada beberapa orang yang sedang dusuk di Warung Deket Pangkalan pasir ,untuk itu awak media bertanya ,,Siapakah yang bernama pak Rojali ,,tanpa rasa ragu seorang mangaku sebagai Rojali , selajutnya awak media ,meng konfirmasi ,terkait galian C tersebut , Rojali mengaku sebagai warga Jabung Kabupaten Lampung Timur ( KTP Jabung ) , sebagai perawat di puskesmas Mrapi , dan benar bahwa lahan pangkalan galian C ini adalah , Milik nya
Awak media dibuat kecewa dengan keterangan Rojali ,,ternyata yang memberikan keterangam adalah Rojali palsu ,,,( Pembongan )
Dan selajutnya Ada pengakuan dari Rojali ( satunya ) saat ditanya terkait ,ada Setoran ke Kampung atau suplay ke atas ,,Rojali, gak tau kalo yang lainya kalo saya gak ,ada , paling kalo merak perlu bantuan apa .ya saya bantu kalo lagi ada . Lebih lanjut Saya malah seneng pak kalo dikonfirmasi ,,kalo perlu Bupati Biar Tau ,, bahwa buka lokasi galian C ini gak perlu ,Ijasah SMA kok , biar Publik tau gak apa apa kok ,,pungkas Rojali ,,
Apakah dengan prihal ini pihak terkait akan tutup mata dan telinga ,,apakah akan menjalankan Tugas dan Fungsinya , untuk menegakan undang undang sesuai aturan yang berlaku .(Kairul Anam)