Media Humas Polri || Lampung Timur
Seorang oknum PNS, nekat melakukan aksi penipuan, dengan modus jual beli kayu, terhadap seorang personil Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (25/11/23).menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AY (45) yang berprofesi sebagai PNS diwilayah Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap NT seorang personil Kepolisian, warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban, dan meminta dikirimkan biaya untuk mengolah dan ongkos pengiriman, dengan total sebesar 35 juta rupiah.
Selanjutnya korban dari wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, mengirimkan uang dengan cara ditransfer kepada tersangka, dengan nilai totalnya mencapai 35 juta rupiah.
Tetapi ternyata kayu yang dikirimkan kepada korban, bukan kayu jenis Merbau dan Meranti, tetapi kayu Durian, sehingga korban merasa tertipu dan mengalami kerugian.
Korban selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Provinsi Jambi.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan beberapa dokumen bukti transfer dan fotocopy buku rekening bank, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. (Amir)