Oknum Polisi Jajaran Polres Pinrang diduga Lakukan Hal Tidak Terpuji Kapolres Pinrang Meminta Maaf
Mediahumaspolri.com || Pinrang
Pasca dua anggota Polres Pinrang diduga melakukan tindakan tidak terpuji, masing masing Bripka JS, yang diduga digerebek lantaran selingkuh dengan istri orang lain, dan Aipda S, yang terekam di duga menganiaya Emak emak di Desa Wae Tuwoe, Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang. Kapolres Pinrang AKBP Moh.Roni Mustofa Meminta maaf secara terbuka, kepada masyarakat.
“Atas nama institusi kepolisian dan pimpinan Kepolisian Resor Pinrang, kami meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak terpuji kedua oknum anggota polisi tersebut ” Dari lubuk hati kami yang paling dalam, saya atas nama pribadi dan institusi kepolisian kepada masyarakat umum, memohon maaf atas kejadian tersebut ” ucap AKBP Moh Roni Mustofa di Mapolres Pinrang Sabtu 24/09/2022
Dia berjanji akan lebih mengoptimalkan pengawasan kepada personil kepolisian khususnya yang bertugas di polres Pinrang agar kejadian serupa tidak terulang.” Kami akan melakukan pembenahan, dan pembinaan yang lebih intensif agar hal semacam itu tidak lagi terjadi “.
Informasi yang dihimpun, kasus yang melibatkan Bripka JS, saat ini bergulir di Mapolda Sulsel.
Sementara, Kasus dugaan penganiayaan Aipda S, kini menunggu sidang kode etik, untuk memutuskan tingkat kesalahan dari oknum polisi yang bertugas di Pos sub sektor Lanrisang tersebut ” Aipda S hanya di sidangkan secara kode etik, karena kedua belah pihak sepakat damai, pasca kejadian itu viral di media sosial ” ungkap Kapollres.
Dugaan penganiayaan itu bermula saat perempuan TK, mendatangi dan mengancam akan memukul orang tua oknum polisi S.
Tidak terima perlakukan Perempuan TK, oknum Aipda S ,kemudian nasehati , agar tidak mengulangi perbuatannya.
Karena perempuan TK menyangkali perbuatannya, Oknum Aipda S, tersulut emosi ” Tidak ada pemukulan, Aipda S hanya menampar Korban “. Lanjut Roni Mustofa.
Atas perbuatan yang tidak terpuji itu lanjut Roni, penahanan oknum polisi tersebut diperpanjang hingga 15 hari ke depan ” sambil menunggu sidang kode etik, untuk memutuskan hukuman bagi oknum polisi tersebut, hukumannya nanti tergantung hasil sidang kode etik ” pungkas AKBP Roni Mustofa.
Laporan: Sukri
Sumber Berita: Forum Jurnalis Independent.