Oknum Sekdes Desa Tengah Kecamatan Pante Labu Kab. Deliserdang Mengusir Wartawan
Deliserdang || Mediahumaspolri.com
Kedatangan wartawan ke Desa Tengah hanya ingin menanyakan perkembangan PRONA yang menjadi program pemerintah.
Awalnya para awak media ingin bertemu dengan Kades, namun karena Kades tidak berada ditempat makanya awak media mencoba menemui Sekdes.
Tapi sangat disayangkan sikap Sekdes yang tidak bersahabat dan kerap mencela, ” Siapa kalian aku gak kenal sama kalian ” ujar oknum Sekdes yang arogan tersebut.
Mendengar ucapan itu awak media memperkenalkan diri, usai memperkenalkan diri awak media kembali bertanya tentang PRONA, lantas Bahtila selaku Sekdes PNS langsung berdiri dan berkata” Tanya saja sama Kades ! saya tidak tau dan saya juga mau sholat kalian datang juga tidak sopan pergi kalian, saya banyak berhadapan dengan wartawan tapi gak seperti kalian gak sopan keluar kalian, ujar Bahtila Sekdes Desa Tengah Kecamatan Pantai Labu dengan sombongnya.
Tidakan Sekdes Bahtila ini telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS dan dapat di pidana.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengalih informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Seharusnyaa sebagai seorang Sekdes lebih menjujung etika dan kesopanan terhadap siapapun yang bertamu di kantor dimana dia bekerja, pasalnya yang bertugas di kantor Desa itu sifatnya sebagai pelayanan masyarakat.
Sikap arogansi sekdes ini menimbulkan tanda tanya dan patut dicurigai ada apa dengan PRONA desa Tengah.
Untuk itu, Camat Pantai Labu di harapkan dapat memberi peringatan dan teguran keras atas sikap Arogansi Oknum Sekdes Desa Tengah tersebut.
Sementara itu Kades Desa Tengah saat di konfirmasi mengenai prilaku arogan Sekdesnya mengatakan ” saya mohon maaf atas sikaf staf kami”ujarnya singkat.
Jurnalis MHP.Deliserdang : Pasaribu