Oknum wartawan Armen Johar dan Riki Hutagalung merasa kebal hukum sehingga berani memback up Mafia illegal dan Gelanggang perjudian jenis tembak ikan ikan atau merak.
www.mediahumaspolri.com
Rabu.13/10/21
Seorang okmun wartawan Armen johar dari media Detik12.com dan Riki Hutagalung dari Media Infestigasi.com yang mengerti UU Pers No 40 pasal 17 ayat 1 dan 2 bagian A tahun 1999.
Pasal 17
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
Namun Wartawan Pemback up ini sudah mengangkangi UU Pers tersebut,
Karena mementingkan kepentingan pribadi dan tidak menghargai kawan satu profesi,
Dan selalu mengandalkan UKW nya,
Sehingga Armen dan Riki pun merasa bebas mem back up setiap pengusaha illegal dan bersifat arogan.
Hall ini sudah sangat melanggar ketentuan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalist “KEJ”.
seorang wartawan tidak di benarkan menerima dan memberi barang apapun jenis suapan.
Selain mem back up oknum wartawan bernama Armen dan Riki Hutagalung ini pun selalu merendahkan wartawan yang ada di kota Dumai dengan cara nya sendiri dan menantang berduel wartawan yang melakukan peliputan di gudang mafia illegal yang di back up nya, agar semua pihak perusahaan illegal lebih memihak dengan mereka berdua.
(Tim Media Dumai)
Pt12