Ombudsman Sebut Pelayanan Polda Jateng Semakin Baik

Ombudsman Sebut Pelayanan Polda Jateng Semakin Baik

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Semarang

 

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah mengapresiasi pelayanan Polda Jateng yang semakin baik.

 

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mencatat pelaporan masyarakat secara kelembagaan terkait Polda Jateng menurun. Artinya, layanan pengaduan masyarakat di Polda Jateng terus membaik.

 

“Polda Jateng terus meningkatkan pelayanan, khususnya dalam membangun trust kepada publik,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida yang dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Sabtu (14/1/2023).

 

Dia menuturkan, berdasarkan Data Laporan tahun 2022 Ombudsman RI Jateng menerima laporan masyarakat sebanyak 188 laporan.

 

Substansi Maladministrasi yang dilaporkan paling banyak berturut-turut meliputi penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan.

 

Siti Farida sebut tiga urutan terbanyak dilaporkan di Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah yakni substansi Pendidikan sebanyak 70 laporan masyarakat. Kedua, terkait Pedesaan sebanyak 20 laporan, dan ketiga terkait pelayanan Kepolisian sebanyak 16 laporan.

 

“Biasanya kan (Polda Jateng) peringkat pertama, ini menurun, data di kami terbanyak Pemrov Jateng yang paling banyak diadukan,” paparnya.

 

Menurutnya, penurunan aduan laporan masyarakat di Polda Jateng lantaran polri memang membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan seluas-luasnya terhadap layanan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

 

“Semua laporan ditindaklanjuti dengan respon yang baik. Irwasda setiap kami dilapori selalu responsif lalu segera meneruskan ke unit terkait seperti Reskrim, Lantas dan lainnya hingga segera ada penyelesaian,” paparnya.

 

Meski aduan menurun, pihaknya meminta Polda Jateng untuk terus berbenah. Sebab, dari laporan yang sudah masuk mayoritas masih berkutat soal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

Berikutnya, SP3 atau surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus.

 

“Polisi harus menjaga kepercayaan masyarakat, setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat,” ucapnya.

 

Pihaknya juga melakukan koordinasi rutin dengan Irwasda Polda Jateng supaya semua laporan yang masuk ke ombudsman ditangani.

 

“Begitu ada laporan kita tembuskan, lalu dari Polda Jateng meneruskan ke polres yang dilaporkan. Jateng harus ada percepatan penanganan laporan,” ujarnya.

 

Selain itu, Polda Jateng semakin gerak cepat dalam memberikan layanan ke masyarakat selepas Polri meluncurkan layanan call center 110 secara gratis.

 

“Layanan Call Center 110 ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi,” paparnya.

 

Selain layanan 110, Polri juga membuka informasi dan masukan dari masyarakat melalui program Jumat Curhat. Selain mendekatkan diri pada masyarakat, program ini juga mengharapkan Polisi mendengar, melihat dan bertindak.

 

“Itu yang di butuhkan masyarakat saat ini, selain Polisi selalu hadir untuk menolong dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutupnya

(Marhen)

Pos terkait