Operasi Di Jalan Ngarum Sragen Dishub Peringatkan 10 Pengendara Angkutan Barang Dengan Buku KIR Mati

Operasi Di Jalan Ngarum – Sragen Dishub Peringatkan 10 Pengendara Angkutan Barang Dengan Buku KIR Mati

Media Humas Polri || Sragen

Bacaan Lainnya

Dinas Perhubungan melalui Bidang Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Sragen melakukan Operasi Pengawasan dan Pengendalian terhadap kendaraan angkutan barang, Rabu (15/06/2022) di jalan Sragen-Ngarum, Jateng.

“Dengan sasaran pengawasan terhadap uji berkala kendaraan over dimension dan over loading serta tata cara pemuatan, tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Menurut Kabid Keselamatan dan Perparkiran, Drs. Mukthar Ahmadi MPD, Operasi Uji KIR ini bertujuan untuk memastikan agar kendaraan masih berfungsi dengan baik. Sangat berbahaya mengabaikan soal Uji KIR karena selain sanksi juga membahayakan para pengguna jalan. Misalnya saja ternyata kendaraan sudah tidak layak digunakan untuk berangkutan karena bagian roda bermasalah.

Meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi, seperti dinyatakan pada Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 2009, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal Uji berkala dikenakan sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan ijin dan pencabutan ijin kendaraan.

“Operasi ini digelar untuk mengecek masalah KIR masih aktif atau tidak dan kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah di uji kelayakannya, dokumen lengkap, BPKB dan STNK. Memiliki ijin trayek untuk angkutan umum. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaran, dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara itu, Sutarto Kasi Sarpras Lalu Lintas, yang bertindak sebagai PPNS, menyampaikan operasi ini gabungan dari Dishub Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan UPT PKB Kab. Sragen, yang bertugas Tri Sukarno dan Lutfi untuk uji coba kelayakan kendaraan. Dan ada surat pengantar/pemberitahuan apabila KIR-nya sudah mati untuk langsung ke UPT PKB Sragen,” paparnya.

Berdasarkan keterangan Agung sebagai Kasi Keselamatan dan Angkutan Jalan, dari sekian kendaraan, yang diperiksa 19 kendaraan, dan yang mati uji KIR laik jalan angkutan ada 10 kendaraan. Mereka diminta membuat pernyataan untuk segera mengujikan kendaraannya di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Sragen.

“Operasi kali ini diberi peringatan agar mematuhi peraturan yang ada dan tidak akan mengulang dengan membuat surat pernyataan,” terangnya.

Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn

Pos terkait