Operasi Gabungan Dirpolair Polda Kaltim dan Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Amankan Kerugian Negara 4,5 Milyard .
Balikpapan Media Humas Polri
Jajaran Polair Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin langsung oleh Brigjen Polisi M.Yasin Kosasih SIK M.SI bersama Direktorat Perairan Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho SIK SH telah berhasil mengamankan Kayu Log yang dirakit tidak memiliki Dokumen dan telah mengamankqn 2 pelaku S dan R yang sedang menjaga kayu log .
Hal ini disampaikan langsung Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol .M. Yassin Kosasih SIK M. SI. didampingi Dirpolair Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho SIK SH .saat Memberikan keterangan Pers kepada awak media.
Menurut Brigjen Pol M.Yasin, Kronologis kasus pengungkapan penangkapan ilegal logging yang dilakukan DirPolair Polda Kaltim bekerja sama dengan DirPolair Korpolairud baharkam Polri ini,
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 Pukul 18.00 Wita kita mendapat informasi akan adanya kegiatan illegal logging di sekitar Kutai Kartanegara Kalimantan Timur ini ,setelah itu saya memerintahkan kapal patroli kapal KakaTua 5012 dan kapal penguin 5011 .setelah kita tindak lanjuti hari sabtu pukul 02.00 dini hari sabtu subuh dan kita berhasil menemukan kayu rakit log tidak berdokumen sekitar 300 batang di Lokasi perairan sungai Mahakam Desa Sebulu Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur .
Dari hasil pemeriksaan pada saat itu ada 2 orang yang menunggu yaitu saudara R dan s, yang saat ini statusnya kita tetapkan sebagai tersangka
Barang bukti yang kita sita yaitudiantaranya 300 batang kayu bulat campuran meranti dan 1 perahu ketinting . Dari hasil temuan barang bukti ilegal logging ini, potensi Kerugian negara dengan cara hitungan kasar diperkirakan mencapai sekitar 4,8 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya pelaku pasal yang tersangkan yaitu dikenai
pasal 17 huruf e junto pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dalam undang-undang Republik Indonesia no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 55 ayat 1 Kuhp pidana.
ancamannya adalah orang perseorang yang sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersamaan surat keterangan yang sah nya hasil hutan sebagai dimaksud dalam pasal 12 huruf e di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 .000.000 dan paling banyak 2,5 miliar.
Hasil pengembangan dari dari TKP pertama kita lakukan penyelidikan lagi pengembangan kelokasi lain dan hari Selasa tanggal l 25 Januari jam 02.00 pagi tim gabungan dari Direktorat Polair baharkam Polri dan Direktorat Polair Polda Kaltim menemukan lagi kayu seperti ini tapi lebih banyak diduga kurang lebih 1000 batang atau sekitar 1000 kubik jadi tim menemukan dua tempat yang jaraknya dari sini sekitarnya 2 jam setengah Ya dari sini kalau dari keterangan kedua sementara Pengakuan dari tersangka ini masih kita dalami karena tim sedang fokus pengembangan lagi jadi ini diambil dari hutan-hutan di sekitar sini dan rencananya mereka akan bawa keluar dari Kalimantan Timur namun kayu seperti ini ini sudah jarang terjadi . modus operandi selama ini kan mereka sudah melalui jalan darat baik melalui track ataupun memakai kontainer nah kasus yang kita ungkap ini itu sudah lama jarang terjadi jadi ini menurut saya prestasi yang luar biasa yang dilakukan DirPolair Polda Kaltim , Saya memberikan ucapan terima kasih kepada tim gabungan dari Polair baharkam dan Polair Polda Kaltim jadi total semua Kerugian negara sekitar 4,5 miliar.
dugaan sementara namun nanti kita hitung lebih lebih teliti lagi ya ujar Brigjen Pol M. Yasin Kosasih SIK M. SI
Untuk penemuan lokasi Yang Kedua mereka sudah mendengar bahwa ini ada penangkapan mereka sudah lari kabur.namun demikian tim gabungan akan berusaha untuk mengejar pelaku yang TKP ke dua.
Masih menurut Brigjen Pol M.Yasin untuk dilokasi kedua kayu log yang diamankan diameternya berukuran kurang lebih 50 Cm .
Berdasarkan informasi dari saksi ahli dari kehutanan untuk ukuran Diameter 50 Cm Butuh waktu sekitar 21 tahun jadi Artinya kita bisa menyelamatkan kerugian negara ya ini prosesnya itu sangat panjang untuk menjadi pohon sebesar ini ungkap nya.( Alfian)