Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Media Humas Polri // Pinrang

Unit pelaksana teknis badan (UPTB) Samsat Pinrang, bekerja sama dengan Satlantas Polres Pinrang dan Jasa Raharja menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, operasi gabungan berpusat di Jln Sultan Hasanuddin, Kelurahan Jaya, kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawedi Selatan, Rabu (20/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan operasi penertiban pajak, akan berlangsung selama 2 hari dimulai pada 20 – 21 November 2024, yang dilakukan oleh personel gabungan dari unit penertiban pajak kendaraan bermotor UPT pendapatan wilayah Pinrang, bersama dengan Satlantas Polres Pinrang dan PT. Jasa Raharja Cabang Pinrang.

Gelar operasi ini dipantau langsung oleh Noer Rachmat kepala UPTB pendapatan wilayah pinrang bersama Kanit Regident Satlantas Polres Pinrang IPTU Muhammd Arif, A.M, beserta kepala Jasa Raharja Amirullah.

Kepala UPTB Samsat Pinrang Noer Rachmat yang dikonfirmasi media di sela sela kegiatan mengatakan, “kegiatan operasi penertiban pajak bermotor ini akan berlangsung selama dua hari yang dilaksanakan setiap bulan”, kata Noer Rahmat.

Ia juga mengatakan bahwa, tujuan kegiatan ini bagi pengendara bermotor yang belum membayar atau menunggak pajak kendaraan mereka dapat segera membayar pajaknya.

“Dalam kegiatan ini kami juga telah menurunkan beberapa petugas dilokasi, sehingga masyarakat yang masih menunggak pajak diberikan kesempatan untuk langsung membayar pajaknya di tempat, apabila tidak ingin mendapatkan sanksi”

“Kami himbau agar masyarakat yang melintas berkendara, khususnya di Kabupaten Pinrang, dapat tertib menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, pajak yang dipungut oleh pemerintah akan dikembalikan lagi dalam bentuk program dan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kanit Regident Satlantas Polres Pinrang IPTU Muhammad Arif.A.M, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung sekali terkait penertiban pajak, terutama bagi masyarakat yang belum membayar pajak akan dilakukan penertiban langsung di tempat.

“Kami hanya mendampingi dan kami juga tidak melakukan razia atau melakukan penindakan,” ungkapnya.

“Kegiatan ini, menyasar pengendara bermotor yang menunggak pajaknya dan para pengendara dan yang terjaring dapat langsung membayar pajaknya,” ucap Kanit Regident.

Lebih lanjut disampaikan, adapun beberapa pengendara bermotor yang ditemukan tidak menggunakan helm juga pengguna roda empat yang memakai plat kendaraan modifikasi yang tidak sesuai prosedur, kami berikan arahan atau himbauan saja.

“Periksa kelengkapan kendaraan dan diri anda ketika ingin melakukan perjalanan, serta taatlah dengan kewajiban anda sebagai pengendara yang baik dengan taat membayar pajak tepat waktu,” tutupnya.

(Sukri)

Pos terkait