Mediahumaspolri.com||Labuhanbatu Selatan
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 07.00 wib Dusun Simatahari Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/294/IX/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU tanggal 17 Nopember 2023 dengan pelapor atas nama Joni Iskandar yang ditaksir menderita kerugian sekitar Rp.7.500.000,-
“Dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan pada tanggal 23 Nopember 2023 sekira pukul 23.40 wib, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K.,M.H.,M.Krim, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku pencurian dan penadahan atas nama JH (lk/Islam/35 tahun) alamat tempat tinggal Dusun Makmur Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Yang kedua atas nama MR (lk/Islam/33 tahun) alamat Dusun Kampung Baru Desa Pasir Tuntung Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan SBL (lk/Islam/36 tahun) warga Lingkungan Simaninggir Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP MARINGAN SIMANJUNTAK, S.H.,M.H melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Labuhanbatu Selatan AIPTU Wesly Siahaan diruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (25/11/2023).
“Dari hasil interogasi pelaku JH mengungkapkan bahwa mereka masuk ke warung milik Joni Iskandar saat korban sedang tidur.
Dari hasil kejahatan tersebut JH menjual hasil curiannya kepada MR seharga Rp.600.000,-.
Kemudian MR mengakui bahwa ia membeli 2 unit handphone dari JH.
Selain itu SBL juga terlibat dalam transaksi pembelian hasil kejahatan tersebut dan ia ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 wib.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya”.sambung AIPTU Wesly Siahaan. (M.Y.K.Simanjuntak)