OPERASI KENALPOT BISING TERSUS DI LAKUKAN SATLANTAS POLRES MAJALENGKA POLDA JABAR.
MHP JBR Majalengka- Operasi kendaraan kenalpot bising saat ini terus di lakukan aparat kepolisian Satlantas Polres Majalengka Polda Jabar, Khususnya di wilayah kabupaten Majalengka Jawa barat Senin 31-01-2022.
Kabid Humas Polda Jabar,Kombes pol.ibrahimTompo D.I.K.,M.Si mengatakan bahwa penertiban kenalpot bising merupakan Agenda rutin yang selalu di lakukan Satlantas Polres Majalengka Polda Jabar.
” Kami melakukan ini cukup lama seterilkan,tapi Minggu Minggu ini kami intensifkan kembali, hal ini juga sekaligus dalam rangka Ciptakondisi.
Melakukan penindakan terhadap para pengguna motor, yang masih menggunakan kenalpot Baron atau Berbisik. Bagi yang melanggarnya akan di kenay Pasal 285 (1) UU LLAJ,Dengan maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp.25.000.-
Oleh karena itu,kami menghimbau para pengendara bermotor agar tidak menggunakan kenalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (kenalpot bising), Khususnya malam Minggu dan hari hari biasanya,jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman berkendara untuk kita semua imbuhnya.
(MHP jbr.ig)