Media Humas Polri || Madiun
Operasi Pekat dengan sandi “AWAS GAK PRO KUMARAH” Yang di gelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun dikawasan Kecamatan Pilangkenceng. Rabu, (09/11/23).
Dalam Operasi Petugas mengamankan pelaku yang menjual Miras tanpa izin edar dan juga mendapati 3 Wanita Tuna Susila (PSK) Yang Sedang Mangkal diwarung.
Ratusan botol miras tersbut di amakan dikantor satpol pp beserta ketiga WTS untuk dilakukan pendataan.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan Menegaskan, Pemilik Warung Yang Kedapatan Menjual Minuman Terlarang tersebut bakal dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk Perda yang di langgar Nomor 5 Tahun 2015 Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat”Ujar Danny.
Lebih Lanjut Danny Mengatakan, “Kita Akan Melakukan Operasi Pekat Selama 2 Minggu Kedepan Hingga 27 September 2023” Pungkasnya. (Fjr)