Media Humas Polri // Kukar
Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana ringan, berinisial BB (53) dan RS (46) di Kecamatan Loa Kulu, tepatnya di Dusun Kuntap RT 16, Desa Sungai Payang, Senin (11/3/2024).
Keduanya tertangkap karena menjual minuman keras (miras) dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2024 di wilayah hukum Loa Kulu. Setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah karena aktivitas mereka.
“Sehingga petugas mendatangi rumah pelaku selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah pelaku,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 31 botol miras Jenis Topi Miring, 16 botol anggur merah, 10 botol anggur kolesom, 8 botol anggur putih, 8 botol bir singaraja, 7 botol bir guinnes kecil, 5 botol bir guinnes besar dan 1 botol bir bintang.
Atas temuan minuman keras tersebut petugas pun tidak menemukan izin terkait legalitas kedua pelaku dalam menjual miras tersebut.
Keduanya kini sudah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam dengan Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kukar No.05 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. ( Alfian )