Media Humas Polri||Kuansing
Maraknya aktivitas PETI (pertambangan emas tanpa izin) atau ilegal Mining membuat gerah aparat kepolisian didalam melakukan penindakan prefentif maupun persuasif kepada pelaku usaha tambang emas atau istilah PETI seperti yang dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Bukit Pedusunan dan Desa Banjar Guntung ( Tepian Saidina Ali) Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (17/9/2023) pukul 07.20 WIB.
Penindakan ini dilakukan berawal dengan adanya informasi dari Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Bukit Pedusunan dan Desa Banjar Guntung (Tepian Saidina Ali) Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Dalam kegiatan Penertiban PETI tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Bripka Kartolo bersama dengan Personil Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Ferry M Fadillah, kepada wartawan dalam keterangan resminya mengatakan “Personil Polsek Kuantan Mudik berangkat menuju lokasi dan sampai dilokasi, dari kejauhan personil melihat 7 kapal PETI yang sedang beraktifitas, selanjutnya personil melakukan pengejaran terhadap kapal-kapal PETI tersebut.
“Personil mengejar kerakit tersebut, sesampainya dilokasi karena arealnya terbuka sehingga pekerja melihat kedatangan petugas kemudian 6 (enam) rakit PETI dibawa kabur oleh para pekerja PETI tersebut melarikan diri dengan menggunakan mesin pendorong, dan terhadap 1(satu) unit rakit PETI berhasil dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar, sedangkan para pekerja di rakit tersebut melarikan diri,” terang Kapolsek.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan mengatakan “operasi penindakan PETI di wilayah hukum Kuantan Mudik sudah sering dilakukan, namun pelaku masih tetap nekat melakukan aktifitasnya itu. Pihaknya juga memberikan ultimatum kepada personil Polsek Kuantan Mudik, jika Pelaku masih nekat melakukan aktifitas illegal, apalagi di aliran sungai Kuantan dapat mengancam kesehatan masyarakat luas, untuk itu pelaku yang masih nekat, lakukan tindak tegas,” ucap Kapolsek.
Disampaikannya juga, “kendala yang dihadapi dalam operasi penindakan dilapangan karena air sungai deras dan dalam dan tidak adanya bot (perahu karet ) sebagai sarana penunjang, sehingga 6 rakit tersebut berhasil kabur dari kejaran petugas dilapangan, sehingga menyulitkan dalam penangkapan pelaku, Kepada masyarakat untuk tidak mengulangi aktivitas penambangan ilegal ini, Jika masih ditemukan polisi akan melakukan penindakan tegas,” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya. (Humas Polres Kuansing)