Media Humas Polri // Barito Kuala
Polres Barito Kuala (Batola) menggelar pelaksanaan Operasi kewilayahan Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan polres Barito Kuala dan Polsek jajaran pada Jum’at (3/5/2024) malam.
Dalam kegiatan operasi sikat Intan tersebut polres Barito Kuala melakukan di empat wilayah Kecamatan diantaranya Wilayah Kecamatan Anjir Muara, Anjir Pasar kecamatan Alalak dan Wilayah Kecamatan Mandastana.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan kegiatan operasi sikat Intan dilaksanakan dalam rangka memberantas berbagai macam tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Kuala agar situasi Kabupaten Batola aman kondusif, dengan sasaran operasi terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti perjudian bawa sajam, pemalakan premanisme, Minuman keras (Miras) dan lain-lain.
Dalam kegiatan Operasi sikat Intan 2024 yang dilaksanakan di Wilayah hukum Kecamatan Anjir Muara dipimpin oleh Kapolsek Anjir Muara Ipda Suparman S.H, dengan dibackup Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani, Kapolsek Anjir pasar Iptu Bambang Catur Sulistyo dan Kapolsek Mandastana Ipda Haris dan personil unit opsional sat Reskrim Polres Batola unit Reskrim Polsek Alalak personil Polsek Anjir Muara dan personil Polsek mandastana.
Petugas gabungan Dalam kegiatan tersebut di wilayah kecamatan Anjir Muara Ds. Anjir Serapat disebuah rumah pemilik berInisial Mf (63) tahun, petugas menemukan 43 botol Alkohol 95% isi 100 ml merek Usfi, kuku bima 25 Sacset dan henaviton 35 sacset
Di desa Anjir serapat Muara RT 7 kecamatan Anjur Muara petugas menemukan 85 botol alkohol 95% isi 100 ml merk Usfi yang ditemukan disebuah rumah pemilik berinisial AR (41) tahun.
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan kegiatan operasi sikat Intan dilaksanakan bertujuan untuk memberantas berbagai macam tindak pidana yang sering terjadi yang dapat merasakan masyarakat, diharapkan dengan dilaksanakannya Operasi Sikat Intan dapat membawa dampak positif terciptanya keteraturan dan ketertiban di masyarakat, masyarakat patuh dan taat peraturan atau hukum.
Tindak lanjut terhadap pelaksanaan hasil Operasi Sikat Intan tersebut terhadap para pelanggar yang memiliki miras dan alkohol dilakukan pembinaan oleh pihak Kepolisian Polsek Anjir Muara dan dilakukan pendataan serta diberikan himbauan himbauan kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku dalam memerangi berbagai penyakit sosial di masyarakat, hasil temuan Ops Intan 2024 dibawa dan diamankan di Polsek Anjir Muara untuk proses lebih lanjut.( Rian )