JOMBANG-MediaHumasPolri- Satresnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus dengan 26 tersangka, dalam operasi tumpas narkoba semeru 2021 yang digelar selama 12 hari yang dimulai dari tanggal 1 sampai 12 September 2021.
Pengungkapan kasus selama 12 hari itu melebihi dari target operasi (TO) yang ditetapkan Polda Jatim sebanyak 5 kasus narkotika.
“Alhamdulillah dari 5 target operasi semuanya terungkap, sedangkan untuk Non TO narkotika ada 14 kasus dengan 16 tersangka dan obat keras berbahaya ada 5 kasus dengan 5 tersangka. Jadi over target 380 persen,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat Konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/9/2021).
Menurut Kapolres Jombang, operasi tumpas narkoba semeru 2021 berhasil mengungkap 24 kasus dengan barang bukti sebanyak 17,7 gram sabu, 29,01 gram ganja, pil dobel L 1679 butir, pipet kaca dan korek api 13 buah, Hp 19 unit, alat isap (bong) 13 buah, timbangan 3 unit, sepeda motor 1 unit dan uang tunai sebesar Rp 610.000.
“Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, anggota berhasil mengamankan 26 tersangka dengan rincian, 22 tersangka sebagai pengedar dan 4 tersangka sebagai pemakai,” ujarnya.
Kapolres Jombang menjelaskan, jumlah barang bukti terbanyak dari Satresnarkoba Polres Jombang yakni ungkap kasus tanggal 8 September 2021 dengan barang bukti sabu seberat 7,78 gram.
“Dengan tersangka berinisial AA alias Opik (33), warga Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,” kata Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, pengungkapan kasus 10 September 2021 dengan barang bukti ganja seberat 25,46 gram dari tersangka berinisial MG (23), warga Dusun Kesamben, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas Kapolres.
Reporter : imam