Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Simak Apa Saja Sasarannya

Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Simak Apa Saja Sasarannya

Media Humas Polri || SUMBA BARAT NTT

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2022 di halaman Mapolres Sumba Barat. Senin (3/9), pagi.

Kapolres, melalui Kasubsi PIDM Polres Sumba Barat Aipda Beni Kuswanto menjelaskan, Operasi Zebra 2022 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.

“Operasi Zebra tepatnya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022,” ucap Aipda Beni.

Operasi Zebra 2022 mengusung jargon “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi”.

“Kamseltiblancar lalulintas adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Sumba Barat AKP Jainudin, S.Sos., M.H., membenarkan adanya Operasi Zebra pada 3-16 Oktober 2022 tersebut.

Menurutnya, Operasi Zebra 2022 akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.

“Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan,” katanya kepada Humas Polres Sumba Barat.

Kecuali imbuhnya, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menganggu kamseltibcar lalulintas serta kecelakaanlalulintas yang dapat menimbulkan korban. Kepada pelanggar akan diberikan tindakan berupa tilang.

“Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya menimbulkan fatalitas korban,” jelasnya.

Berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan posen saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.

Kembali Aipda Beni menjelaskan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil kegiatannya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan di jalan.

Oleh karena itu, Polres Sumba Barat mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.

“Saya harap masyarakat bisa bekerja sama. Mari kita wujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi di wilayah hukum Polres Sumba Barat,” tandasnya.

Penindakan pada Operasi Zebra 2022 akan dilakukan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas lalu lintas, adalah:
1. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI)
5. Pengendara R4 yang tidak menggunakan safety belt
6. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
7. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan
8. Melawan arus.
“Humas Polres SB”
(Mrth/MHP)

Pos terkait